Hidayatullah.com – Terbongkarnya sindikat prostitusi homoseksual yang dilaporkan mengorbankan hingga 99 anak-anak baru baru ini dipandang sebagi alarm penting bagi keluarga akan ancaman prostitusi anak.
Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo
Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel, mengatakan Kasus ini bisa dipandang sebagai kasus prostitusi di kalangan homoseksual, kasus pedofilia, kasus perdagangan orang, dan cyber crime.
“Prostitusi anak digandeng dengan “gay/homoseksual” berefek kian mengerikan. Prostitusi anak merupakan bentuk kejahatan seksual terhadap anak,” tegasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (01/09/2016)
Lebih jauh Reza menyebutkan, Nawacita, Inpres Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA), dan Perppu 1/2016 memberikan penyemangat bagi kita untuk mengatasi kepiluan terkait prostitusi anak.
Dia melanjutkan, bahwa kasus prostitusi anak berlangsung di kalangan homoseksual, seketika ingatan publik tertuju pada pernyataan Menteri Agama tentang LGBT di forum rapat dengan Komisi 8 DPR RI (17-2-2016). Menag saat itu mengatakan, antara lain, LGBT mengancam generasi penerus bangsa.
Pertautan antara nawacita, GN-AKSA, Perppu 1/2016, serta pernyataan Menag tersebut, terang Reza, kita memiliki landasan sangat kuat untuk terus berdoa dan berikhtiar memperkuat perlindungan anak-anak Indonesia dari serbaneka kejahatan seksual
“Termasuk spesifik dalam kasus di Puncak Bogor. Bahaya prostitusi yang melibatkan para homoseksual sebagai konsumennya,” tukasnya.