Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Bebas Visa Disalahgunakan Turis, Jatim Rugi Rp 1 Triliun

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 9 Oktober 2016 13:10 1:10 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Oktober 2016 09:30
Bagikan
Desmond J. Mahesa.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi III DPR RI menemukan penyalahgunaan kebijakan bebas visa oleh turis dari sejumlah negara di beberapa daerah, termasuk di Jatim yang menyebabkan kerugian hingga Rp 1 triliun.

“Kebijakan bebas visa itu bertujuan menaikkan kunjungan wisatawan, namun pihak lain justru dirugikan, seperti Imigrasi Jatim yang rugi hingga Rp 1 triliun,” ujar Ketua Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam rapat kerja di Gedung Rupatama Mapolda Jatim, Sabtu (08/10/2016) dikutip Antara.

Ia mengemukakan hal itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana dan Kepala Imigrasi Klas I Khusus Surabaya Zaeroji beserta jajarannya.

Menurut politikus Partai Gerindra itu, kebijakan bebas visa yang, katanya, bertujuan baik itu justru banyak disalahgunakan turis dari sejumlah negara. Yaitu untuk bekerja di Indonesia dengan menggunakan “visa” wisata itu.

“Tidak jarang mereka bekerja dalam 2-3 bulan, lalu mengurus Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara), sehingga mereka tidak bayar pajak masuk negara kita dan Imigrasi yang dirugikan, apalagi kebijakan bebas visa itu membuat orang asing berdatangan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi, kerugian non-finansial yang justru mengancam negara. Karena warga asing itu datang membawa ideologi radikal, membawa narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi terselubung. Juga tidak menutup kemungkinan spionase. [Baca juga: Serbuan Buruh Asing Dinilai Tak Bisa Dibendung karena Kebijakan Bebas Visa]

Dugaan Peredaran Gelap Narkoba

Dalam rapat kerja itu terungkap kunjungan mendadak anggota Komisi III DPR di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya, Jumat (07/10/2016) malam, yang justru dicurigai menjadi sarana prostitusi dan peredaran gelap narkoba.

“Kapolda harus berani menertibkan tempat hiburan malam itu (menyebut dua nama yakni K dan P),” ujarnya Desmond.

Namun, Kapolda Jatim menyatakan hal itu bukan lagi kewenangannya, karena masalah warga asing menjadi kewenangan pihak Imigrasi.

“Kami tidak berwenang, karena itu bukan wilayah kami,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, sejumlah anggota Komisi III DPR justru menyatakan UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian perlu direvisi, agar polisi mampu berperan dalam “wilayah” yang memiliki aspek pidana, yakni penyalahgunaan bebas visa itu.

Apalagi, Kanwil KemenkumHAM Jatim sudah menemukan indikasi illegal entry WNA dari RRC di kawasan Bojonegoro, Tuban dan Lamongan, serta dugaan WNA dari RRC melakukan spionase di pesisir Gresik, maka hal itu perlu ketegasan.

“Kalau WNA yang studi di Jatim menyalahgunakan untuk kepentingan terorisme atau radikalisme belum terdeteksi. Namun, kalau kepentingan kejahatan seperti narkoba atau prostitusi dan perdagangan manusia memang ada banyak temuan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.

Sebelumnya, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung,” ujar Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman, melalui siaran pers kepadahidayatullah.com di Jakarta, baru-baru ini. [Baca juga: Saudi Hadiahkan 10 Visa Haji dan 75 Beasiswa Bagi Pengunjung IIBF]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bebas visa kunjunganburuh asingDesmond J MahesaDPR RIimigrasiJawa Timurkebijakankerugianpariwisatapekerja ilegaltenaga kerja lokalturisvisa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasihat Anies kepada Ahok: Hormati Ayat Suci, Jaga Ketenangan
Tulisan selanjutnya Menjadi Kaya dengan Etos ‘Jihad Ekonomi’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?