Hidayatullah.com– Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melarang murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengendarai sepeda motor untuk pergi dan pulang sekolah.
“Larangan tersebut sebagai bentuk kepedulian dan rasa sayang terhadap siswa didik, demi keselamatan mereka sendiri di jalan raya,” ujar Wali Kota Pontianak Sutarmidji, Sabtu (24/09/2016).
Sutarmidji mengajak para orangtua mendidik anak untuk mematuhi aturan, termasuk yang berkenaan dengan penggunaan sepeda motor.
“Mau jadi apa generasi muda ketika masa kecilnya sudah terbiasa melanggar aturan,” ujarnya dikutip Antara.
Ia mengancam akan mencopot jabatan kepala sekolah yang masih membiarkan muridnya berangkat dan pulang sekolah mengendarai sepeda motor.
“Bila ada kendaraan milik siswa SMP parkir di area sekolah, maka wali kelasnya juga terancam sanksi,” tegasnya.
Pemkot Pontianak kini sedang mempersiapkan pembangunan tujuh halte baru di jalan-jalan protokol kota untuk pemberhentian bus umum yang mengangkut anak sekolah dan masyarakat umum.
“Karena kami akan mendapat bantuan 11 bus dari pemerintah pusat sebagai transportasi umum perkotaan,” jelasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Bus ini tidak hanya untuk umum tetapi juga berfungsi untuk anak-anak sekolah, hanya tarif untuk anak sekolah lebih murah dari penumpang umum,” lanjutnya.
Sutarmidji menambahkan, pemkot memprioritaskan pembangunan halte di dekat sekolah dan taman-taman.*