Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Al-Muzzammil Yusuf mengapresiasi langkah judicial review (JR) atas pasal 284, 285, dan 292 KUHP ke Mahkamah Konstitusi.
JR atas pasal tentang perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual itu diajukan sekelompok akademisi termasuk Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.
Menurutnya, cita-cita reformasi khususnya yang terdapat pada pasal 31 ayat 3 tentang pendidikan, tidak akan mungkin terwujud kalau tidak ada uji materiil atas delik kesusilaan tersebut.
Ia mengatakannya saat menjadi pembicara pada seminar bertema ‘Reformulasi KUHP: Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan’ di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).
Kata dia, dalam pasal 31 disebutkan, pemerintah wajib mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlaq mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
“Kalau pasal warisan kolonial ini tidak diubah, akan membenturkan antara cita-cita konstitusi dengan undang-undang, dan norma konstitusi ini normanya undang-undang,” ungkapnya.
Kata dia, dalam 3 periode di DPR sejak 2004, termasuk saat dirinya berada di Komisi III, pembahasan mengenai pasal warisan kolonialisme Belanda tersebut belum pernah selesai dalam revisi KUHP.
“Pada periode ini saya sudah tidak di Komisi III, tapi saya dapat laporan sekarang mereka sudah menyelesaikan buku I, dan baru akan masuk buku II,” ujarnya.
Muzzammil mengungkap, informasi yang ia dapatkan, diperkirakan pembahasan buku II terkait revisi KUHP tersebut akan selesai paling lambat bulan Agustus 2017.
“Inilah yang di-judicial review oleh AILA, karena di dalamnya klasifikasi tentang kejahatan dan lain-lain mulai masuk, setelah di buku I lebih tentang prinsip-prinsip,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengaku berharap banyak kepada proses JR yang diajukan oleh AILA dan para pemohon.
“Ini kita dukung, dan saya rasa agama-agama yang lain juga pada spirit yang sama. Tidak hanya spirit Islam tapi juga berbagai agama yang ada di negeri kita,” sambung Wakil Ketua FPKS di MPR ini menutup. [Baca juga: Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa]*