Hidayatullah.com–Seorang politisi Swiss memicu kontroversi baru terhadap Islam ketika menyarankan wanita tidak harus memakai jilbab dalam foto paspor negara tersebut.
Walter Wobmann dari Partai Rakyat Swiss mengatakan, langkah itu harus dilaksanakan dengan alasan pemakaian topi dan penutup juga dilarang dalam foto paspor.
“Saya tidak bisa menerima jika seseorang diperbolehkan memakai jilbab untuk mengambil gambar paspor, sedangkan topi dan penutup kepala dilarang. Ini bukan tentang kebebasan beragama, namun perlakuan yang sama,” katanya sebagaimana dikutip laman Independent, Selasa (27/9/2016).
Wobmann sebelumnya giat berkampanye melarang pemakaian burqa di Swiss.
Pedoman untuk foto paspor, KTP dan SIM yang ditetapkan polisi federal Swiss mengizinkan pemakaian jilbab untuk alasan agama.
Ketika ditanya apakah ia akan berkampanye melarang pemakaian jilbab untuk foto paspor, Wobmann mengatakan, pihaknya sedang menunggu tanggapan Dewan Federal Swiss sebelum memutuskan langkah berikutnya.
Di Inggris dan Amerika Serikat, pemakaian jilbab diperbolehkan pada gambar paspor dan kartu identitas jika dilakukan atas alasan agama.
Swiss adalah salah satu Negara yang ikut menerapkan larangan cadar (burka) dan menara adzan. Pemberlakuan larangan pemakaian burka di kota itu dan pelanggar bisa dikenakan denda hingga mencapai 9.200 Euro (Rp 134,6 juta) jika melanggar hukum tersebut.
Larangan yang berlaku pada 1 Juli lalu itu meliputi toko-toko, restoran dan bangunan publik setelah pemerintah lokal menyetujui undang-undang tersebut setelah pungutan suara yang dilaksanakan pada September 2013.
Ada lebih 400.000 Muslim di antara 7,5 juta penduduk Swiss.Meski Islam menjadi agama kedua paling banyak dianut penduduk setelah Kristen, tapi referendum nasional yang dilakukan Ahad, 29 November 2009 memenangkan proposal yang melarang pembangunan menara masjid di negeri itu.
Sebanyak 57,5% suara mendukung pelarangan tersebut. Dukungan juga dimenangkan oleh 22 dari 26 canton (daerah otonomi). Hasil referendum ini akan ditulis di dalam konstitusi, karena itu kemenangan baru dianggap sah dengan perolehan mayoritas suara pemilih dan suara canton. Maka dengan hasil referendum itu, sekarang Swiss menjadi satu-satunya negara di dunia yang mencantumkan larangan membangun menara masjid di dalam konstitusinya.*