Hidayatullah.com — Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait bolehnya jemaah asal Indonesia untuk ibadah umrah. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi.
“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,” kata Endang Jumali melansir laman Kemenag, Rabu (25/08/2021).
Kebijakan Saudi kata Endang yang terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend, tapi hanya bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki Izin tinggal/resident permit di Saudi.
Endang mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi. Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya. Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi. “Jadi, belum ada kebijakan baru terkait jemaah umrah Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang menyampaikan pihak Otoritas penerbangan Arab Saudi atau GACA pada 24 Agustus 2021 sudah meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.*