Hidayatullah.com–Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hidayatullah meminta aparat yang berwenang menindak secara hukum atas dugaan penistaan agama terkait pernyataan terbaru Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok), yang menyinggung Surat Al Maidah:51.
“Meminta kepada aparat yang berwenang untuk menindak secara hukum atas penistaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” demikian disampaikan Mahladi, Kepala Biro Humas Dewan Pimpinan Pusat Hidayatullah hari Sabtu (08/10/2016).
Seperti diketahui, beberapa hari ini umat Islam Indonesia dikejutkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menjadi viral di youtube. Dalam pidato pada akhir September di depan warga Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Ahok mengatakan agar masyarakat Muslim Jakarta tidak dibohongi dengan al-Qur’an surat al-Maidah ayat 51.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Terkait ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hidayatullah mengeluarkan lima pernyataan;
- Mengecam keras pernyataan tersebut, sebab itu adalah bentuk penistaan kepada Islam, agama yang dianut oleh sebagian besar warga DKI Jakarta.
- Surat Al Maidah ayat 51 dan surat-surat lain yang seperti itu adalah pedoman yang diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala kepada kaum Muslim. Sangat tidak pantas bila seorang non-Muslim mencampuri ketentuan yang tercantum dalam kitab suci kaum Muslim tersebut, apalagi menyebutnya bohong.
- Menghimbau kepada warga Muslim Jakarta, serta warga Muslim di wilayah lain di Indonesia, agar tidak memilih pemimpin non-Muslim sebagaimana disebutkan dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dan surat-surat lain yang sejenis.
- Meminta kepada aparat yang berwenang untuk menindak secara hukum atas penistaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Meminta kepada masyarakat Muslim di DKI Jakarta dan di luar DKI Jakarta agar tidak bersikap anarkis atas kejadian ini atau terpancing untuk melakukan reaksi yang berlebihan sehingga merugikan kaum Muslim sendiri.*