Hidayatullah.com–Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai proses hukum atas dugaan penistaan agama yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus dilanjutkan meskipun yang bersangkutan sudah meminta maaf.
“Meskipun Ahok sudah melakukan permintaan maaf atas ucapannya sendiri tetapi proses hukum harus tetap berlangsung,” katanya di Gedung Nusantara, Jakarta dikutip Antaranews, Rabu, (12/10/2016) .
Dia mengatakan, jika proses hukum berhenti dikhawatirkan akan ada masalah-masalah lain yang terkait kasus penistaan agama.
Terkait Penyataan Ahok, MUI Minta Penoda Agama Dijerat Hukum
Menurut dia, langkah itu dalam upaya menegakkan hukum sehingga harus adil termasuk dugaan menistakan agama.
“Kita ini mau menegakkan hukum, ini harus adil, termasuk diduga yang menistakan agama atau ajaran agama apapun harus diproses secara hukum dan itu tidak cukup dengan hanya permintaan maaf,” ujarnya.
Fadli mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan pendapat dan sikap mengenai ucapan Ahok yang telah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
Menurut dia, orang yang mengerti bahasa Indonesia, ucapan Ahok di hadapan masyarakat Pulau Seribu diduga telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51.
“Saya setuju, Ahok telah menistakan agama dengan menyinggung surat Al-Maidah ayat 51, kalau orang yang mengerti bahasa Indonesia sudah sangat jelas,” katanya.*