Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terus Bertambah, Petisi “Dukung MUI Penjarakan Ahok” Sudah Melewati 53 Ribu Pendukung

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Oktober 2016 08:10 8:10 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Oktober 2016 08:00
Bagikan
Aksi puluhan ribu massa menuntut polisi memproses hukum Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebuah petisi dibuat menuntut agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera diproses hukum.

Petisi yang ditujukan kepada Kepolisian RI dan Kejaksaan Negeri RI ini mendapat dukungan deras dari publik.

Pantauan hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 07.44 WIB, petisi berjudul “Dukung MUI Penjarakan Ahok” itu sudah mencapai 51.865 pendukung. Pada pukul 08.00 WIB, meningkat cepat menjadi 53.282 pendukung. Angka ini terus bertambah.

Arus dukungan atas petisi ini mengalir cukup deras. Sebelumnya, pada sekitar pukul 06.00 WIB, pendukungnya “baru” 46 ribu lebih.

Di berbagai media sosial, perkembangan dukungan atas petisi itu disebarluaskan sejak beberapa hari ini.

Kemarin, Selasa (18/10/2016), sebagaimana data yang disampaikan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustadz Ahmad Shobri Lubis, angka pendukung petisi itu mencapai 15.526 pada pukul 16.04 WIB. [Baca: Sebagai Penegak Hukum, Aparat Harus Segera Proses Dugaan Pelecehan Agama oleh Ahok]

Dukung MUI

Petisi yang dibuat oleh FPI itu didasari pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan Ahok telah menghina agama.

Sikap MUI itu terkait pernyataan Ahok yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, bulan lalu.

“Selain itu, perbuatan Basuki alias Ahok yang telah menista agama Islam, menghina ulama, menodai kesucian al-Qur’an, serta melecehkan umat Islam, telah menimbulkan gejolak kemarahan umat Islam yang sangat besar dan luas di Indonesia,” demikian alasan lain dibuatnya petisi itu sebagaimana keterangan pada laman online tersebut.

Puluhan ribu umat Islam dari berbagai ormas pada Jumat (14/10/2016) menggelar “Aksi Bela Islam” secara besar-besaran di depan Balaikota DKI Jakarta.

Dalam aksi yang dipimpin langsung oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tersebut, dibacakan PETISI BELA ISLAM. Isi petisi ini meminta kepada aparat penegak hukum agar secara cepat memproses kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Selain di Jakarta, aksi damai serupa juga digelar serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Di antaranya di Medan, Mandailing Natal, Riau, Palembang, Bandung, Muntilan,Tegal, Jogya, Solo, Surabaya, Madura, Pasuruan, Makasar, Palu, Samarinda, Sampit, dan lainnya.

“Petisi ini dibuat untuk mendukung pendapat dan sikap MUI Pusat agar kasus penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum.

Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan,” demikian pesan dan seruan pada petisi “Dukung MUI Penjarakan Ahok” itu.

“Ayo ikut paraf! ‘Dukung MUI Penjarakan Ahok’. Paraf disini >>> https://www.change.org/p/kepolisian-republik-indonesia-dukung-mui-penjarakan-ahok. Mohon bantu sebarkan! Terima kasih,” seru Shobri Lubis kepada umat dan masyarakat melalui pesan WhatsApp diterima hidayatullah.com kemarin.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranBasuki Tjahaja Purnanadukung MUIFPIGubernur DKI JakartaKejagungkepolisianormas Islampenjarakan Ahokpetisipetisi onine
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahas Turki, KWPSI Hadirkan Penulis Buku Erdogan
Tulisan selanjutnya FSLDK Ajak Umat Ikut Kawal Fatwa MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?