Hidayatullah.com– Kamis kemarin (27/10/2016), berlangsung sidang vonis Jessica Kumolo Wongso di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hari dan waktu yang sama, di PN Jakpus, juga digelar sidang pertama gugatan kelompok (class action) yang diajukan warga Pasar Ikan, Jakarta Utara (Jakut). Sidang ini digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji II.
Dari segi pemberitaan, ada perbedaan mencolok atas kedua sidang tersebut, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
“Semua perhatian media ke sidang Jessica,” ujar kuasa hukum warga Pasar Ikan, Matthew Michele Lenggu, dari LBH Jakarta kepada hidayatullah.com, semalam.
“Hari ini (Kamis. Red) media disibukkan dengan sidang #vonisjessica, tapi perlu kamu ketahui, di tempat yang sama, ada 321 warga Pasar Ikan menggugat Pemprov DKI,” ungkap LBH Jakarta melalui akun Twitter resmi @LBH_Jakarta.
Selain Pemprov DKI, jelasnya, warga juga menggugat Pemkot Jakut, Panglima TNI, Kapolri, serta Kementerian Agraria. Pihak tergugat dituntut pertanggungjawabannya atas tindakan penggusuran paksa.
Diketahui, warga Pasar Ikan tersebut merupakan korban penggusuran permukiman atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa waktu lalu.
Bagaimana kondisi terkini warga korban penggusuran tersebut? “Saat ini warga sekarang tidur di atas puing dan di dalam tenda,” ungkap Matthew.
Masyarakat Menilai
Matthew menjelaskan, agenda sidang class action pada Kamis itu hanya pemeriksaan para pihak.
“Tuntutan penggugat pada dasarnya meminta agar Pemprov DKI membangun kembali kampung yang sudah digusur,” jelasnya.
Sidang class actioan warga Pasar Ikan itu, jelasnya, berlangsung 30 menitan, dari pukul 13.30-14.30 WIB.
Dari pihak tergugat, jelasnya, yang datang cuma Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakut.
Pada sidang class action warga Pasar Ikan itu, menurut Matthew, tetap ada media massa yang meliput sidang. “Ada tapi sedikit,” ujarnya.
Diminta tanggapannya soal kesan ketimpangan peliputan media massa itu, Matthew enggan berkomentar.
“Saya no comment, Mas, saya (serahkan. Red) ke masyarakat nanti untuk menilai,” ujarnya.
Anggota Majelis Hakim dalam persidangan gugatan “class action” warga Pasar Ikan, Viktor Pakpahan, menyarankan agar warga lebih baik bekerja dibanding datang ke persidangan.
Menurut Viktor, warga yang hadir kebanyakan bekerja sebagai buruh dan pedagang.
Menanggapi itu, Matthew berharap warga Pasar Ikan tetap mendatangi kasus lanjutannya di ruang sidang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Karena ini kasus warga dan supaya warga mengerti proses persidangan, lebih baik warga datang. Toh, apa yang disampaikan oleh hakim (Viktor), hanya saran saja dan bukan sesuatu yang mengikat,” ujarnya.
Sidang Jessica 32 Kali
Diwartakan, sidang vonis Jessica, kemarin, mengalami penundaan. Rencananya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, tapi mulai digelar pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui, sidang Jessica ini mendapat perhatian begitu besar dari berbagai media massa, bahkan seringkali disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi swasta.
Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.*