Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH: Bersamaan Sidang Jessica, 321 Warga DKI Menggugat Pemprov

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Oktober 2016 11:01 11:01 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Oktober 2016 11:00
Bagikan
Sidang pertama class action warga Pasar Ikan, Jakarta Utara, di PN Jakpus atas penggusuran oleh Ahok, Kamis (27/10/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Kamis kemarin (27/10/2016), berlangsung sidang vonis Jessica Kumolo Wongso di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hari dan waktu yang sama, di PN Jakpus, juga digelar sidang pertama gugatan kelompok (class action) yang diajukan warga Pasar Ikan, Jakarta Utara (Jakut). Sidang ini digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji II.

Dari segi pemberitaan, ada perbedaan mencolok atas kedua sidang tersebut, menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

“Semua perhatian media ke sidang Jessica,” ujar kuasa hukum warga Pasar Ikan, Matthew Michele Lenggu, dari LBH Jakarta kepada hidayatullah.com, semalam.

“Hari ini (Kamis. Red) media disibukkan dengan sidang #vonisjessica, tapi perlu kamu ketahui, di tempat yang sama, ada 321 warga Pasar Ikan menggugat Pemprov DKI,” ungkap LBH Jakarta melalui akun Twitter resmi @LBH_Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain Pemprov DKI, jelasnya, warga juga menggugat Pemkot Jakut, Panglima TNI, Kapolri, serta Kementerian Agraria. Pihak tergugat dituntut pertanggungjawabannya atas tindakan penggusuran paksa.

Ada Kepentingan Kapitalis dalam Penggusuran Pasar Ikan?

Diketahui, warga Pasar Ikan tersebut merupakan korban penggusuran permukiman atas kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, beberapa waktu lalu.

Bagaimana kondisi terkini warga korban penggusuran tersebut? “Saat ini warga sekarang tidur di atas puing dan di dalam tenda,” ungkap Matthew.

Seorang warga yang sedang mencari besi tua menunjukkan lokasi rumahnya sebelum digusur. [Foto: Rifa'i]
Seorang warga yang sedang mencari besi tua menunjukkan lokasi rumahnya sebelum digusur. [Foto: Rifa’i]
Masyarakat Menilai

Matthew menjelaskan, agenda sidang class action pada Kamis itu hanya pemeriksaan para pihak.

“Tuntutan penggugat pada dasarnya meminta agar Pemprov DKI membangun kembali kampung yang sudah digusur,” jelasnya.

Sidang class actioan warga Pasar Ikan itu, jelasnya, berlangsung 30 menitan, dari pukul 13.30-14.30 WIB.

Dari pihak tergugat, jelasnya, yang datang cuma Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakut.

[Berita Foto] Setelah Pasar Ikan Rata Digusur Ahok

Pada sidang class action warga Pasar Ikan itu, menurut Matthew, tetap ada media massa yang meliput sidang. “Ada tapi sedikit,” ujarnya.

Diminta tanggapannya soal kesan ketimpangan peliputan media massa itu, Matthew enggan berkomentar.

“Saya no comment, Mas, saya (serahkan. Red) ke masyarakat nanti untuk menilai,” ujarnya.

Anggota Majelis Hakim dalam persidangan gugatan “class action” warga Pasar Ikan, Viktor Pakpahan, menyarankan agar warga lebih baik bekerja dibanding datang ke persidangan.

Menurut Viktor, warga yang hadir kebanyakan bekerja sebagai buruh dan pedagang.

Menanggapi itu, Matthew berharap warga Pasar Ikan tetap mendatangi kasus lanjutannya di ruang sidang.

“Karena ini kasus warga dan supaya warga mengerti proses persidangan, lebih baik warga datang. Toh, apa yang disampaikan oleh hakim (Viktor), hanya saran saja dan bukan sesuatu yang mengikat,” ujarnya.

Sindiran Sandyawan: Ahok Sukses Sebagai Gubernur Penggusur

Sidang Jessica 32 Kali

Diwartakan, sidang vonis Jessica, kemarin, mengalami penundaan. Rencananya berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, tapi mulai digelar pada pukul 13.00 WIB.

Diketahui, sidang Jessica ini mendapat perhatian begitu besar dari berbagai media massa, bahkan seringkali disiarkan secara langsung oleh sejumlah televisi swasta.

Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin.

Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#vonisjessicaahokBasuki Tjahaja Purnamaclass actionGubernur DKI Jakartagubernur penggusurgugatan kelompokhukumJessica Kumolo WongsoKampung Pasar Ikankorban penggusuranMedia massaPasar Ikanpemberitaanpengadilanpenggusuransidangsidang Jessicawarga DKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jumat ini, Aksi Bela Islam Tunjukkan Kecintaan pada Al-Qur’an
Tulisan selanjutnya Saudi Hadang Rudal Balistik Syiah Houthi yang Berusaha Serang Makkah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Berita
31 Mei 2026 01:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?