Hidayatullah.com–Jika berpedoman pada isi undang-undang pasal 1 ayat 2 dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar, seharusnya kedaulatan ekonomi Indonesia berada ditangan rakyat. Namun, realitasnya saat ini ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh segelintir orang.
“Banyak orang melakukan suap, karena ingin memperoleh kekayaan dengan singkat, dan dari itu banyak bermunculan penggoda agar mau disuap dan menyuap,” demikian disampaikan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, dalam acara Pengajian Akbar di Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sleman Selasa (08/11/2016) mengatakan, banyak ekonomi yang berkembang di Indonesia tapi dikuasai oleh pihak tertentu saja. Karena banyak yang bermain di dalamnya.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan, jika umat Islam hanya diam, negeri ini hanya akan terus-terusan dikuasai oleh segelintir orang.
“Umat Islam harus bangkit, dan penting bagi umat Islam untuk memahami kondisi ekonomi Indonesia, jangan sampai ekonomi kita terus berada ditangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Busyro.
Kekayaan Indonesia harus dipelajari dari segi kelautan atau manapun. Dijelaskan Busyro, bila disisi laut, Indonesia bisa menghasilkan kekayaan negara hingga 7200 triliyun setiap tahunnya, sedangkan APBN negara 2000 triliun.
“Seharusnya Indonesia akan makmur, jika hasil sumber daya alamnya dapat dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat, namun apa kenyataanya ? Kekayaan tersebut hanya milik penguasa dan pemilik modal,” pungkasnya dikutip laman Muhammadiyah.
Lanjut Busyro, maka dari itu umat Islam perlu membaca kekayaan itu. “Selain itu, penting adanya transparansi di pemerintahan dalam pengelolaan ekonomi Indonesia, salah satunya yaitu terkait APBD,” jelasnya.
Busyro juga mengatakan, Indonesia perlu dipimpin oleh pemimpin yang shidiq, amanah, fathonah, tabligh, dengan itu maka Indonesia akan mengalami perubahan-perubahan termasuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.
“Indonesia punya panduan dalam bernegara diatur dalam UUD 1945, terkait nilai-nilai moral dan akhlak, hukum itu dibuat untuk rakyat, bukan rakyat untuk hukum, tapi fenomena sekarang ini terbalik,” tutup Busyro.*