Hidayatullah.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (12/10/2021) meminta jajaran untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia mengungkapkan bahwa permintaan tersebut merupakan instruksi Presiden Joko Widodo, dengan pinjol yang di nilai semakin meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga di perlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri, dilansir oleh laman resmi Humas Polri.
Kapolri mengatakan perintah itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo. Menurut Kapolri, pinjol memanfaatkan situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak akibat pandemi. Pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.
“Harus segera di lakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.
Telah banyak kasus yang di laporkan bermula dari pinjol. Beberapa kasus berujung pada bunuh diri karena terlilit utang akibat pinjol.
Kapolri meminta kepada jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya pinjol. Ia juga meminta jajaran melakukan patroli siber di media sosial.
“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Kapolri.
Di ketahui, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan terkait pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 287 proses penyelidikan dan 3 tahap penyidikan.*