Hidayatullah.com– Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2016), melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
Kepolisian tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.
“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, kepada JITU News Agency (JNA) di Mabes Polri.
Jeda Gelar Perkara, Ulama Dahulukan Shalat Berjamaah daripada Wawancara
Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sidang gelar perkara hari ini paling cepat akan selesai malam ini.
“Kita perkirakan paling cepat pukul 20.00 WIB. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy.
Diketahui, dari pihak pelapor, Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) MUI, Munarman, tidak bisa masuk untuk menghadiri gelar perkara.
“Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami tidak boleh masuk,” ujar dia kepada media.
Dari kubu terlapor, dikabarkan, Ahok tidak menghadiri gelar perkara terbuka terbatas itu.
“Mabes Polri Gelar Perkara Ahok, #BasukiGameOver #SenangnyaTuhDisini”
“(Ahok) tidak datang, saya dengan Pak Ahok blusukan ke beberapa titik di Jakarta sehingga biar tim pengacara yang menghadiri (gelar perkara),” kata Juru bicara tim sukses pemenangan pasangan Ahok-Djarot S. Hidayat, Ruhut Sitompul, di Jakarta, dikutip Antaranews.*