Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tak Semua Pelapor Dihadirkan dalam Gelar Perkara Kasus Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 November 2016 19:56 7:56 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 November 2016 19:56
Bagikan
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, memberi keterangan pers di sela-sela gelar perkara kasus Ahok di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2016), melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.

Kepolisian tidak menghadirkan semua pelapor, tapi hanya perwakilan-perwakilan saja.

“Yakni dari pelapor 6 ahli, dari terlapor juga 6, dan dari penyidik 5 ahli,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, kepada JITU News Agency (JNA) di Mabes Polri.

Jeda Gelar Perkara, Ulama Dahulukan Shalat Berjamaah daripada Wawancara

Sementara, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sidang gelar perkara hari ini paling cepat akan selesai malam ini.

“Kita perkirakan paling cepat pukul 20.00 WIB. Tapi mudah-mudahan bisa lebih awal lagi,” ujar Boy.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ini Penjelasan Kabareskrim soal Gelar Perkara Kasus Ahok

Diketahui, dari pihak pelapor, Panglima Lapangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia ‎(GNPF) MUI, Munarman, tidak bisa masuk untuk menghadiri gelar perkara.

“Saya dari pelapor kuasa hukum, tapi kami tidak boleh masuk,” ujar dia kepada media.

Dari kubu terlapor, dikabarkan, Ahok tidak menghadiri gelar perkara terbuka terbatas itu.

“Mabes Polri Gelar Perkara Ahok, #BasukiGameOver #SenangnyaTuhDisini”

“(Ahok) tidak datang, saya dengan Pak Ahok blusukan ke beberapa titik di Jakarta sehingga biar tim pengacara yang menghadiri (gelar perkara),” kata Juru bicara tim sukses pemenangan pasangan Ahok-Djarot S. Hidayat, Ruhut Sitompul, di Jakarta, dikutip Antaranews.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranBareskrimBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumIrjen Pol Boy Rafli AmarKabareskrim PolriKadiv Humas Mabes Polrikasus AhokKomjen Pol Ari Dono Sukmantopenistaan agamapenyelidikanpenyidikanpidanapolisiproses hukum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati
Tulisan selanjutnya Reza: Kekerasan, Apalagi Anak-anak Korbannya tak Bisa Ditoleransi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?