Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Pasal 5 Permendikbud 30, Mahupiki: Apa Kita Ingin Seperti Barat?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2021 10:55 10:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2021 11:30
Bagikan
pasal 5 permendikbud
Bagikan

Hidayatullah.com — Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih mengungkap tak habis pikir akan beberapa pasal di Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Yenti menilai Permendikbud tersebut seolah ingin membawa kampus menjadi kebaratan-baratan.

Pasal yang Yenti soroti adalah klausul ‘tanpa persetujuan korban’ di pasal 5 Permendikbud itu. Di antaranya:

1. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

2. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

3. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

4. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;

 

“Kalau dengan persetujuan oke kan? Berarti kalau dengan persetujuan oke-oke saja ya? mau begitukah kita?” kata Yenti kepada detikcom, Senin (15/11/2021).

Yenti juga menyatakan masyarakat tidak salah dalam menafsirkan frasa dalam Pasal 5 di atas menjadi klausul seks bebas. Jadi wajar mendapat penolakan oleh banyak orang. “Kalau pendapat saya, ya iya berarti boleh menurut Permen tersebut (seks bebas-red). Lha bagaimana dengan norma agama, norma kesusilaan, etika? Living law?” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor itu.

Yenti lalu merujuk aturan agama yang masih dipegang teguh di masyarakat. Menurutnya, Permendikbud itu harus memahami nilai-nilai tersebut.

“Kita ini tidak bebas nilai. Ada norma agama, ada kepatutan. Apa kita mau seperti di Barat?” kata Yenti tegas.

Sebagai solusi, Yenti meminta ada revisi Pasal 5 Permendikbud tersebut.

“Saya juga bingung maksudnya apa ya menyetujui perbuatan-perbuatan yang dilakukan dalam Permen tersebut bila dengan persetujuan pihak. Kalau ada dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa, ya laporkan saja ke penegak hukum. Tapi apa iya kita membiarkan kalau dilakukan dengan persetujuan? Apalagi di kampus? Apalagi dalam konteks dosen ke mahasiswa dan kampus. Dengan persetujuan pun ya tidak bolehlah. Kan tentang perbuatan asusila di kampus, kan tidak pantas, tidak sopan, dilarang agama, nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkas Yenti.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Permen PPKSPermendikbudristek 30Yenti Garnasih
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya demokrasi HAM Polemik Perdebatan Permendikbud, Haedar Nashir Sebut Pembela Demokrasi dan HAM Menjadi Sosok Ekstrimis
Tulisan selanjutnya sidang-habib-rizieq Habib Rizieq Dijerat UU Nomer 1 Tahun 1946, Kuasa Hukum Siapkan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?