Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wapres Ma’ruf Amin Minta Seluruh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Mengurus Sertifikasi Halal

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2021 11:09 11:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2021 11:09
Bagikan
narkoba ma'ruf
Wapres - Ma'ruf Amin
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta seluruh pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh daerah untuk mengurus sertifikasi halal sehingga produknya mendapatkan sertifikat halal. Menurut Wapres, sertifikasi halal penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk.

“Saya mengimbau seluruh pelaku UMK untuk mengurus sertifikasi halal. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing dan menambah nilai produk,” kata Wapres Ma’ruf dalam pidatonya pada acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H secara virtual dari Jakarta, Selasa (22/6/2021), kutip Antara News.

Dengan memiliki sertifikat halal, lanjut Wapres, produk-produk UMK dari seluruh daerah dapat memperkuat perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pemerintah juga telah menetapkan kebijakan untuk tidak menarik biaya atau gratis kepada UMK dalam mendapatkan sertifikat halal, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentan Cipta Kerja.

“Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57 Tahun 2021 telah menetapkan pembebasan biaya sertifikasi bagi UMK,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan masih ada kendala yang dialami UMK dalam mendapatkan sertifikat halal. “Kesulitan yang dialami UMK yakni kurangnya pengetahuan tentang syarat sertifikat halal, keterbatasan akses informasi barang halal, masih sulit mendapat sumber daging dan produk turunannya yang bersertifikat halal di pasaran serta masalah biaya,” jelas Muti.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Melalui acara Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H tersebut, Muti mengatakan pihaknya membuka kesempatan bagi UMK untuk mengikuti sertifikasi halal. Secara daring, LPPOM MUI menerima pendaftaran dari 3.166 UMK, kemudian diseleksi menjadi 1.811 UMK peserta yang mendapatkan bimbingan teknis hingga menjadi 644 UMK memperoleh sertifikat halal.

“Tentu jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan dengan peserta yang mendaftar dan jumlah UMK di Indonesia; tetapi kami berharap ini bisa memberi dukungan bagi UMK di Indonesia,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:produk halalsertifikasi halalUMKusaha mikro dan kecik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tasawuf dan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
Tulisan selanjutnya Studi: Minoritas Muslim Kurang Terwakili di Parlemen Eropa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?