Hidayatullah.com —Tim Kuasa hukum Din Syamsuddin dari Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah akan menyambangi Kantor KASN pada Senin (22/02/2021) siang. Langkah itu untuk mendapatkan informasi dan data terkait surat laporan dari Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang menuduh Din Radikal.
“Kunjungan ke KASN adalah bagian dari upaya tim advokasi MHH untuk mendapatkan klarifikasi terkait adanya tuduhan radikal oleh GAR ITB sebagaimana ramai diberitakan. Permintaan klarifikasi kepada Ketua KASN penting dilakukan untuk menjernihkan suasana baik di internal persyarikatan maupun masyarakat luas,” kata Koordinator Tim Advokasi MHH Gufroni, Minggu (21/02/2021).
Gufroni berharap KASN menerima kedatangan Tim Advokasi MHH dan memberikan data serta informasi yang diperlukan demi penyelesaian masalah hukum dan menjadi bahan kajian untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, pada Jumat 19 Februari 2021, tim Kuasa Hukum dari MHH PP Muhammadiyah menyambangi kediaman Din Syamsuddin. Din berkenan menerima bantuan advokasi dengan menandatangani surat kuasa.
“Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait, sehingga mengesankan pandangan kritis Prof Din sebagai bentuk sikap radikal,” jelas Gufroni.
Baca juga: Ribuan Orang Tandatangani Petisi Sebagai Bentuk Pembelaan Terhadap Din Syamsuddin
Lebih jauh, Tim Advokat MHH akan melakukan langkah hukum yang tersedia guna mendapat data dan fakta yang seterang-terangnya atas tuduhan yang tidak mendasar kepada Din Syamsuddin. Salah satunya akan meminta informasi terkait surat GAR ITB yang dimaksud kepada KASN dan langkah hukum lainnya yang dirasa perlu.
“Tim Advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat, dan menghentikan kegaduhan yang telah ditimbulkannya serta bersama komponen bangsa yang lain kembali fokus pada upaya penanggulangan pandemi Covid-19 agar dapat segera tertangani dan bangsa ini kembali dalam semangat kebersamaan mewujudkan Indonesia yang sejatera bermartabat dan berkeadilan,” tutup Gufroni.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah alumni Institusi Teknologi Bandung (ITB) yang tergabung dalam Gerakan Anti Radikalisme (GAR) mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait radikalisme.
Din dilaporkan lewat surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 yang diklaim diteken 1.977 alumni ITB lintas angkatan dan jurusan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu.*