Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Teori Tindakan Bahasa: Ahok Percaya “Negativitas Al-Maidah:51”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 November 2016 07:33 7:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 November 2016 07:33
Bagikan
[Ilustrasi] Massa Aksi Bela Islam II menuntut proses hukum yang adil atas kasus Ahok diduga menghina al-Qur'an Surat Al-Maidah ayat 51 di Jakarta, Jumat (04/11/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar linguistik Husni Muadz menguraikan, suatu perkataan memiliki muatan tindakan jika ditilik dari teori tindakan bahasa.

Hal itu ia utarakan kepada wartawan di sela-sela gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Husni sebagai saksi ahli bahasa pada gelar perkara, dalam teori tindakan bahasa, ada yang disebut niat komunikatif.

Yaitu, dalam hal ini, niat Ahok yang terkait dengan pendengarnya dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu.

Saksi Ahli Bahasa: Perkataan Ahok soal Al-Maidah:51 Kemungkinan Ekspresi Hati

Husni menjelaskan. Pernyataan Ahok itu adalah klaim kebenaran yang ia percayai tentang “negativitas Surat Al-Maidah ayat 51 dan siapa saja yang mempercayai dan mengajarkannya”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dan Ahok, kata Husni, ingin meyakinkan pendengarnya bahwa tuduhannya itu benar.

“Bila niat komunikasi ini tidak ada, maka akan sama dengan ia sedang reciting atau sedang latihan menghafal sesuatu tanpa bermaksud berkomunikasi dengan orang lain.

Ahli Linguistik Forensik: Ungkapan Ahok soal Al-Maidah:51 adalah Penistaan

Sesuatu yang tidak mungkin terjadi,” ujar Husni seperti dilansir kantor berita Islam asosiasi JITU, Islamic News Agency (INA).

Jadi, menurut Husni, tuduhan Ahok dalam kalimat “Ya, kan, dibohongi pakai Surat Al-Naidah:51 macem-macem itu”, dan kalimat dia beberapa saat kemudian yang menggunakan kalimat: dibodohin itu, adalah dilakukan dengan penuh intensi dan kesadaran.* Nizar Malisy/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranAl-Maidah Ayat 51bahasaBareskrimBasuki Tjahaja Purnamagelar perkarahukumHusni Muadzkasus AhokLinguistikMabes Polripenistaan agamapenyelidikanpenyidikanpidanapolisiproses hukumsaksi ahli bahasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya AUI NTB: Penanganan Kasus Ahok Sangat Lamban, Kedatangan Jokowi Bisa Ditolak
Tulisan selanjutnya Walikota Ini Meletakkan Jabatan Menyusul Komentar “Michelle Obama Kera Bersepatu Jinjit”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?