Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Persaudaraan Muslim Indonesia (PP PARMUSI) mendesak Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, segera menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
“Dan menahan serta segera melanjutkan proses hukum pada tingkat persidangan,” desak PP PARMUSI dalam pernyataan sikapnya kepada Kabareskrim diterima media di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Desakan itu, bagi PARMUSI, guna untuk menekan atau meminimalisasi gejolak dan ketegangan yang dinilai terjadi selama ini antara umat Islam dengan pemerintah.
Selain itu, PP PARMUSI juga meminta kepada Kabareskrim agar dalam penyelidikan kasus Ahok bekerja dan bertindak secara profesional, fair, dan objektif.
“Tanpa dipengaruhi oleh kepentingan yang bersifat politik maupun materi,” desaknya.
Dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Bareskrim, PP PARMUSI meminta agar dalam menghadirkan para saksi ahli, lebih mengedepankan kompetensi keahliannya terhadap ilmu keagamaan Islam.
“Sehingga tercipta keseimbangan pemahaman terhadap kasus penistaan agama tersebut,” imbau PP PARMUSI dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Usamah Hisyam dan Sekjen Abdurahman Syagaff itu.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
PP PARMUSI pun mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk tetap menjaga kesatuan dan keutuhan berbangsa dan bernegara, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika sesuai dengan prinsip rahmatan lil alamin.*