Hidayatullah.com– Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikhawatirkan meninggalkan Indonesia.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengakui ada kekhawatiran bahwa tersangka Ahok akan melarikan diri ke luar negeri.
Bersamaan penetapan status tersangka Ahok, Rabu (16/11/2016) pagi, Bareskrim Polri melakukan pencegahan Ahok meninggalkan Indonesia. Penetapan itu setelah melalui proses penyelidikan.
“Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan menetapkan Saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok sebagai tersangka, dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.
Kapolri: Ahok Bisa Ditahan Jika Ulangi Perbuatan Diduga Menista Agama
Ia membacakan surat penetapan itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta.
“Selanjutnya mulai hari ini akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan dan selanjutnya tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan, kemudian meneruskan perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya,” ujar Ari Dono melanjutkan.
Sebagai Antisipasi
Dalam konferensi pers kedua, pagi tadi, Kapolri Tito mengatakan, berdasarkan undang-undang, penahanan Ahok dapat dilakukan jika ada kekhawatiran Ahok melarikan diri ke luar negeri.
“Sebagai antisipasi penyelidik memutuskan untuk melakukan pencekalan, jangan sampai nanti -mohon maaf- yang bersangkutan misalnya ke luar negeri polisi disalahkan. Kita tidak ingin kecolongan, lebih baik kita cekal,” ujar Kapolri usai penetapan tersangka Ahok.
Perlu diketahui, Tito saat itu berkali-kali mengatakan “pencekalan”. Namun ia merevisi yang dimaksud adalah “pencegahan”.
Pencekalan, jelasnya, bagi yang dari luar negeri ke Indonesia. Sedangkan pencegahan bagi yang dari Indonesia ke luar negeri.
Soal Ahok, di sisi lain Kapolri mengklaim, berdasarkan laporan Kabareskrim, Ahok kooperatif dengan penyelidik dalam proses penyelidikan selama ini.
Kapolri mengklaim, Ahok tidak akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat posisi Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta sekaligus petahana yang sedang cuti.
“Kecil kemungkinan kekhawatiran untuk melarikan diri,” klaim Kapolri.*