Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad menyatakan, ciri hukum yang adil adalah tidak adanya diskriminasi. Demikian disampaikan saat acara diskusi publik di Kantor PB HMI, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2016).
“Ciri hukum yang berkeadilan adalah jika hukum ditegakkan tidak secara diskriminatif,” ungkapnya dalam diskusi bertema “Akankah Ahok Dipenjara?” itu.
Soal alasan kepolisian tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka penistaan agama, Suparji menilai bahwa alasan tersebut tidak bisa dibenarkan secara yurisprudensi.
Pengacara: Mayoritas Ahli Hukum Sepakat Ahok Bersalah, Pantas Dipidana
“Salah satu alasan Ahok tidak ditahan karena tidak ada kebulatan di antara para ahli apakah itu (ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51. Red) ada unsur pidana atau tidak, alasan itu saya kira tidak bisa dibenarkan jika ditinjau secara yurisprudensi,” tuturnya, lansir JITU Islamic News Agency.
Jika polisi tidak segera melakukan penahanan terhadap Ahok, Suparji menilai akan timbul konflik sosial yang berkepanjangan.
“Ini akan menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan,” paparnya.
Jika kasus Ahok nantinya berujung pemberian SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), Suparji menilai bahwa itu ada masalah.
“Yang perlu diwaspadai jika nanti kejaksaan mengeluarkan SP3 dengan alasan kepentingan umum, itu ada masalah,” ujarnya.
Terkait Ahok yang tidak menempuh jalan pra peradilan, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia ini menduga akan ada strategi.
“Mungkin saja akan ada strategi yang disimpan, ini yang perlu diwaspadai,” kata Suparji.
Kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok ia nilai melanggar ketertiban hukum.
“Posisi yang dilakukan oleh Ahok ini bukan hanya masalah agama, yaitu (juga) melanggar pada ketertiban hukum,” imbuhnya.* Ali Muhtadin/JITU Islamic News Agency