Hidayatullah.com—Banyaknya korban akibat dampak peredaran minuman keras (Miras) membuat aparat Kapolrestabes Surabaya bertindak serius memberantas peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Surabaya.
Hal ini dibuktikan dengan hasil sitaan barang bukti Miras yang mencapai ribuan botol dari operasi yang dilakukan hingga bulan September 2013.
“Dari bulan Januari hingga sekarang ini, anggota telah berhasil mengamankan sekitar 3.652 botol Miras, 35 jerigen, dari operasi yang digelar selama ini,” kata Kombes Pol Setija Juniata Kapolrestabes Surabaya kepada wartawan, Senin (23/09/2013) dikutip KBRN.
Pihak kepolisian, kata Setija, sampai saat ini masih akan melakukan operasi yang ditingkatkan. Hal ini untuk mencegah peredaran Miras, dan mencegah tindak kejahatan lainnya.
Untuk memberi efek jera kepada distributor maupun penjual minuman keras, bahkan menyebabkan belasan orang meninggal dunia, kini polisi tidak lagi menjerat atas pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring), namun pelanggaran terhadap KUHP.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta menjelaskan, pihaknya menaikkan jenis pelanggaran kepada para pemilik Miras. Menurut Kapolres, jika biasanya dikenai Tipiring dan hanya membayar denda Rp 300 ribu – Rp 500 ribu, kini ancaman pidana penjara hingga 20 tahun mengintai.
Di antara pasal yang mengancam adalah pasal 204 KUHP ayat 2 tentang minuman keras yang menyebabkan orang meninggal dunia. Selain itu juga akan dikenakan dengan Undang-undang Pangan no.18 tahun 2012.
“Kalau pasal 204 KUHP ayat 2 ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dan kalau Undang-undang Pangan, ancaman hukumannya tidak kalah berat, yakni 5-15 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Senin (23/09/2013).
Sebelumnya, 14 orang meninggal dunia setelah minum-minuman keras tradisional jenis cukrik.
Atas kasus ini, polisi langsung turun tangan dengan melakukan razia terhadap warung-warung yang ditengarai menjual Miras.*