Hidayatullah.com– Selain soal komitmen kebangsaan dan kenegaraannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan perihal komitmen terhadap pemerintahan yang konstitusional.
Perihal itu disampaikan lewat Rekomendasi Rakernas II atas nama Dewan Pimpinan MUI dengan Ketua Umum KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal Anwar Abbas, semalam, Kamis (24/11/2016).
Rangkaian rakernas bertema “Meningkatkan Peran MUI dalam Melayani dan Melindungi Umat” ini berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu-Jumat (23-25/11/2016).
Terkait pemerintahan yang konstitusional, MUI menyampaikan bahwa di antara tugas pemerintah adalah menjaga agama. Ada tiga poin utama yang disampaikan MUI terkait itu.
Pertama, kekuasan adalah amanah yang diberikan Allah Subhanahu Wata’ala kepada pemerintah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (hirasat ad-din wa siyasat ad-dunya).
“Kedua, setiap umat Islam wajib menaati pemerintah yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundangan yang berlaku,” sebutnya berdasarkan keterangan yang diterima hidayatullah.com.
Ketaatan umat Islam atas pemerintah itu, jelas MUI, dengan beberapa ketentuan. Yaitu:
a. Kebijakan dan tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah.
b. Kebijakan dan tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum dan sejalan dengan mawashid al-syariah.
c. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan substansi ajaran agama telah dimusyawarahkan dengan institusi keagamaan yang berkompeten.
d. Kebijakan pemerintah dalam menyikapi permasalahan kebangsaan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Kemudian, MUI berpandangan, pergantian kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi akan menimbulkan mudarat yang lebih besar.
“Sehingga harus dicegah (dar’ul mafasid),” sebut MUI dalam rekomendasi yang di antaranya dibacakan oleh Wakil Sekjen MUI Shalahuddin al Ayyubi itu.
Komitmen kebangsaan dan kenegaraan MUI dalam Rekomendasi Rakernas II itu silakan baca di sini! Sedangkan poin utama kedua dari rekomendasi itu silakan baca di sini!*