Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Komisi I: Polisi Tak Perlu Halangi Warga Menyampaikan Pendapat

Ahmad
Terakhir diupdate: 28 November 2016 10:14 10:14 am
Ahmad
Dipublikasikan 28 November 2016 10:14
Bagikan
ilustrasi: Sekber aktvis dalam aksi keprihatinan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga. Maka sebaiknya aparat tidak melarang atau menakut-nakuti rencana Aksi Bela Islam III Jumat 2 Desember 2016.

“Menyampaikan pendapat di muka umum itu legal dan konstitusional. Hak ini dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun khususnya Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” demikian disampaikan, anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam rilisnya kepada hidayatullah.com.

Sekretaris Fraksi PKS ini menekankan bahwa negara kita adalah negara demokrasi Pancasila yang melindungi kemerdekaan menyatakan pendapat.

Terkait Aksi Bela Islam III, Ini Tausyiah Kebangsaan MUI

Pemerintah sebaiknya jangan menghalang-halangi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum. Ini adalah salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di zaman modern ini, semakin ke sini, bentuk demokrasi itu semakin deliberatif, artinya semakin memberikan masyarakat kesempatan untuk berpartisipasi dan terlibat dalam urusan negara dan umum. Jadi jelas, menghalang-halanginya merupakan sifat yang tidak modern sekaligus mencederai demokrasi Pancasila itu sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jelang Aksi Bela Islam III, Masjid Al-Ittihaad Siap Tampung Jamaah dari Luar Jakarta

“Tindakan menghalang-halangi kemerdekaan pendapat di muka umum adalah sebuah kejahatan tindak pidana. Hal ini jelas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat Pasal 18 bahwa tindakan menghalang-halangi tersebut dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara. Maka, aksinya dituduh makar dan inkonstitusional, tapi nanti malah pihak yang menghalang-halanginya dengan menuduh makar itulah yang justeru bisa terkena hukum,” ujarnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aksi Bela Islam IIIdemonstrasikemerdekaan pendapat di muka umummakar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menggali Intisari Surat Al Maidah [1]
Tulisan selanjutnya Malaysia Panggil Duta Myanmar Menyusul Isu Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?