Oleh: Abdullah al-Mustofa
TIDAK ada surat paling terkenal dan menjadi perbincangan banyaak orang di Indonesia saat ini kecuali ayat ke 51 dari Surah Al-Maaidah.
Berkat ayat ini telah banyak terjadi keajaiban di Tanah Air, di antaranya adalah berkumpul dan bersatunya 2 juta umat Islam di Jakarta pada Aksi Bela Islam II atau Aksi 411, dan masuk Islamnya seorang mahasiswa S3 beragama Nasrani yang mengucapkan kalimat Syahadat di Jogjakarta.
Surat Al Maidah 51 yang berbunyi;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِين
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi waly-waly(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (Al-Maaidah – Ayat 51)
Ayat ini dimulai dengan redaksi “Ya ayyuhalladzina aamanu” (Wahai orang-orang beriman). Ayat ini adalah panggilan Allah Ta’ala kepada orang-orang beriman. Hal ini menunjukkan bahwa ayat ini ditujukan kepada mereka agar mereka memperhatikan ayat tersebut. Untuk selanjutnya menjauhi larangan yang tersebut dalam ayat ini, yakni menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai waly (pemimpin, penolong, pelindung, teman dekat) mereka.
Redaksi “Ya ayyuhalladzina aamanu” di dalam Surah ini selain terdapat di ayat ke “51” juga terdapat di “15” ayat lainnya. (intermezo: Angka 51 jika dibalik menjadi 15 ☺)
Sesungguhnya jika kita kaji secara mendalam, isi Surat Al Maidah 51 adalah: Panggilan Allah Subhanahu Wata’ala kepada orang-orang beriman, ada perintah, ada larangan, ada ujian, ada peringatan sekaligus ancaman.
Berikut ini daftar ayat-ayat di dalam Al-Maaidah yang dimulai dengan panggilan kepada orang-orang beriman.
- Al-Maaidah – Ayat 1:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Perintah: Memenuhi janji yang telah Allah ambil atas orang-orang beriman.
Yakni dengan menjalankan semua kewajiban yang telah Allah tetapkan atas diri mereka, berupa perkara halal dan haram. Juga memenuhi janji sesama manusia, selama janji itu tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.
- Al-Maaidah – Ayat 2 – 3:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَاب
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian (mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
ﺣُﺮِّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ٱﻟْﻤَﻴْﺘَﺔُ ﻭَٱﻟﺪَّﻡُ ﻭَﻟَﺤْﻢُ ٱﻟْﺨِﻨﺰِﻳﺮِ ﻭَﻣَﺎٓ ﺃُﻫِﻞَّ ﻟِﻐَﻴْﺮِ ٱﻟﻠَّﻪِ ﺑِﻪِۦ ﻭَٱﻟْﻤُﻨْﺨَﻨِﻘَﺔُ ﻭَٱﻟْﻤَﻮْﻗُﻮﺫَﺓُ ﻭَٱﻟْﻤُﺘَﺮَﺩِّﻳَﺔُ ﻭَٱﻟﻨَّﻂِﻴﺤَﺔُ ﻭَﻣَﺎٓ ﺃَﻛَﻞَ ٱﻟﺴَّﺒُﻊُ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺫَﻛَّﻴْﺘُﻢْ ﻭَﻣَﺎ ﺫُﺑِﺢَ ﻋَﻠَﻰ ٱﻟﻨُّﺼُﺐِ ﻭَﺃَﻥ ﺗَﺴْﺘَﻘْﺴِﻤُﻮا۟ ﺑِﭑﻷَْﺯْﻟَٰﻢِ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﻓِﺴْﻖٌ ۗ ٱﻟْﻴَﻮْﻡَ ﻳَﺌِﺲَ ٱﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﻔَﺮُﻭا۟ ﻣِﻦ ﺩِﻳﻨِﻜُﻢْ ﻓَﻼَ ﺗَﺨْﺸَﻮْﻫُﻢْ ﻭَٱﺧْﺸَﻮْﻥِ ۚ ٱﻟْﻴَﻮْﻡَ ﺃَﻛْﻤَﻠْﺖُ ﻟَﻜُﻢْ ﺩِﻳﻨَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺗْﻤَﻤْﺖُ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻧِﻌْﻤَﺘِﻰ ﻭَﺭَﺿِﻴﺖُ ﻟَﻜُﻢُ ٱﻹِْﺳْﻠَٰﻢَ ﺩِﻳﻨًﺎ ۚ ﻓَﻤَﻦِ ٱﺿْﻂُﺮَّ ﻓِﻰ ﻣَﺨْﻤَﺼَﺔٍ ﻏَﻴْﺮَ ﻣُﺘَﺠَﺎﻧِﻒٍ ﻹِِّﺛْﻢٍ ۙ ﻓَﺈِﻥَّ ٱﻟﻠَّﻪَ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺭَّﺣِﻴﻢٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”ِ
Larangan:
- Melanggar larangan ihram, seperti berburu.
- Melanggar apa-apa yang diharamkan Allah.
- Melakukan apa yang diharamkam Allah di bulan-bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram & Rojab), seperti berperang.
- Mengganggu binatang-binatang kurban.
- Menganggu orang-orang yang melaksanakan haji dan umroh.
- Tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran.
- Memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas (kecuali yang sempat kamu menyembelihnya), dan yang disembelih untuk berhala.
- Mengundi nasib dengan anak panah atau dengan menggunakan alat-alat lainnya.* (BERSAMBUNG)
Anggota Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Kediri