Hidayatullah.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan, pihaknya ingin fatwa MUI no. 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut non muslim bagi umat muslim dijadikan peraturan formal oleh pemerintah.
Muhammadiyah: Fatwa MUI Sangat Tepat, Terukur dan Proporsional
Di samping fatwa itu, Kiai Ma’ruf juga meminta, agar pemerintah melindungi umat Islam dalam menjalankan keyakinan dan syariat agamanya secara murni, demi menjaga toleransi.
“Perusahaan tidak lagi memaksa karyawan muslim utk mengenakan atribut agama non muslim,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya regulasi tersebut akan ada konsekuensi yang dikenakan jika melanggar.
“Supaya bukan masyarakat yang bereaksi,” ungkap Rais Aam PBNU ini.
“Nantinya lebih tertib dan terjaga. Dan tidak perlu lagi ada sweeping,” tandas Kiai Ma’ruf.*