Hidayatullah.com – Peneliti senior Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Dr. Ascarya, MBA menilai, kesadaran masyarakat Indonesia terkait wakaf produktif masih sangat minim.
Menurutnya, wakaf yang umum diketahui masyarakat hanya berkutat pada kegiatan keagamaan, pendidikan, sosial, maupun kesehatan. Seperti masjid, pesantren, kuburan dan sebagainya.
Potensi Wakaf Sangat Besar, Urusan Sertifikasinya Perlu Satu Atap
Padahal, terang Ascarya, wakaf produktif mampu memberikan maslahat yang besar kepada umat dari sisi ekonomi dan kesejahteraan.
Ia mengungkapkan, wakaf yang dilakukan para sahabat dahulu kebanyakan sebjatinya berbentuk wakaf produktif. Misalnya, ketika Umar bin Khatab mewakafkan tanah di Khaibar yang dijadikan kebun yang keuntungannya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Karenanya, Ascarya melihat, kesadaran wakaf produktif sebagai sarana pengembangan ekonomi umat masih terkendala oleh minimnya pengetahuan masyarakat itu sendiri.
“Masyarakat belum tersosialisasi dan teredukasi terkait wakaf produktif,” tandasnya.*