Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi GNPF MUI: Majelis Hakim Harus Lanjutkan Proses Hukum Ahok

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2016 09:19 9:19 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2016 09:10
Bagikan
Pengacara Kapitra Ampera.
Bagikan

Hidayatullah.com– Nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disampaikan pada sidang pertamanya, tidak sesuai dengan instruksi hukum.

Demikian disampaikan anggota tim advokasi GNPF MUI, Dr M Kapitra Ampera, SH MH sebelum sidang ketiga kasus Ahok, Selasa (27/12/2016) pagi.

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

“Eksepsi itu dibolehkan karena 3 hal. Yang pertama, dakwaan itu kabur, membingungkan, dan menyesatkan,” jelasnya saat ditemui hidayatullah.com di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di eks gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17, Jakpus.

Sementara eksepsi yang diajukan oleh pihak Ahok, kata Kapitra, tidak menyentuh materi perkara sama sekali.

“Kita melihat eksepsi yang diajukan instruksinya tidak mengena materi perkara,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pelapor Kasus Ahok Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Surat Penahanan Ahok

Oleh karena itu, lanjut Kapitra, Majelis Hakim harus menolak eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya, serta tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Majelis Hakim harus menolak eksepsi, sudah diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dakwaan penuntut hukum,” tegasnya.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Selain itu, demi kepastian hukum dan keadilan di mata masyarakat, maka perlu adanya surat penahanan untuk Ahok, imbuhnya.

“Sehingga masyarakat menilai bahwa pengadilan itu untuk semua orang. Karena perkara Ahok banyak memakan korban,” tandasnya.

Sidang ketiga kasus Ahok diagendakan dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela. Yaitu terkait apakah persidangan dapat dilanjutkan atau dihentikan.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaEksepsiKapitra Amperakasus AhokNota Keberatanpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Puji Resolusi PBB Henti Pemukiman Israel
Tulisan selanjutnya Fokus kepada Tujuan Hidup

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Berita Iptekes
27 Agustus 2026 23:34
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing

Terbaru

  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?