Hidayatullah.com- Terungkapnya kasus 63 ton daging babi di wilayah Bandung, Jawa Barat, memantik keprihatinan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelaku kasus daging babi yang dipalsukan menjadi daging sapi tersebut.
Kata Lukmanul Hakim, mengingat pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal merupakan ranah tindak pidana, maka pemerintah, terkhusus jajaran kepolisian harus mengusut tuntas kasus itu dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.
“Ini praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi,” kata Lukmanul Hakim, di Jakarta (13/03/2020) dalam keterangan resmi.
Lukmanul Hakim menegaskan, “Kalau ada daging babi beredar di pasar-pasar tanpa memenuhi aturan, itu jelas ilegal.”
Sebelumnya polisi dari Polresta Bandung, Jawa Barat, berhasil mengamankan 4 orang pelaku perdagangan daging babi yang diklaim sebagai daging sapi.
Selama hampir setahun terakhir, para pedagang curang tersebut mengedarkan sekitar 63 ton daging palsu itu.
LPPOM MUI mengingatkan masyarakat konsumen agar tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.
Masyarakat disarankan membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.*