Hidayatullah.com–Setelah diputuskannya penolakan eksepsi terdakwa kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Dr. M. Kapitra, SH, MH, menyatakan bahwa penolakan Majelis Hakim tersebut adalah hal yang pantas.
“Sudah sepantasnya bahwa saya mengamati eksepsi hukum itu tidak memuat instruksi-instruksi hukum yang dapat menggugurkan dakwaan,” ungkapnya disampaikannya saat ditemui hidayatullah.com usai sidang lanjutan di eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/16) siang.
Kapitra menyatakan bahwa putusan yang dilakukan oleh hakim adalah sesuatu yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum. Majelis Hakim diketuai oleh Dwiyarso Budi Santiarso bersama 4 anggota Majelis Hakim lainnya.
“Jadi sudah menjadi ketentuan hukum bahwa eksepsi hukum itu ditolak, bahwa hakim telah melakukan berdasarkan ketentuan hukum,” imbuhnya.
Terkait tidak diberikan penahan terhadap Ahok layaknya kasus penistaan agama lainya tanpa adanya argumentasi hukum, Kapitra mengatakan bahwa hal itu mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Karena kasus seperti ini biasanya ditahan. Dan ini memang ada putusan-putusan yang kadang mencederai rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan kasus penistaan agama kembali ditunda sampai Selasa, 3 Januari 2017 mendatang di Gedung Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.*