Hidayatullah.com– Salah satu saksi pihak pelapor kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Habib Novel Chaidir Hasan, melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (05/01/2017).
Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam (FPI) itu melaporkan Ahok atas dugaan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait persoalan “Fitsa Hats”.
“Laporkan Ahok masalah ‘Fitsa Hats’,” ujar Habib Novel di Jakarta, kemarin, dikutip Antara.
Demi Keadilan Hukum, Saksi Ajukan Surat Penahanan Ahok kepada Majelis Hakim
Novel menyebutkan, dasar untuk melaporkan Ahok adalah pernyataan Gubernur (non-aktif ) DKI Jakarta itu yang dinilai Novel sebagai fitnah.
Ia menuturkan, Ahok menyangka Novel sengaja menyembunyikan tulisan “Fitsa Hats” pada berita acara pemeriksaan (BAP) karena malu.
“Padahal itu yang ngetik, kan, polisi,” ujar Novel.
Lebih lanjut, Novel mengungkapkan, penyidik yang mengetik “Fitsa Hats” pada BAP itu yakni Ajun Komisaris Besar Tarmadi yang mendekati masa pensiun sehingga tidak paham ejaan menulis “Pizza Hut”.
Majelis Hakim Disebut tak Izinkan Saksi Paparkan Bukti-bukti Ahok Nistakan Agama
BAP “Fitsa Hats” Ditulis Polisi
Sementara itu, pengacara Novel, Nurhayati, mengatakan, Novel melaporkan Ahok berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/55/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017.
Ahok dilaporkan diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
“Bukti pertama artikel dari media online dan kedua rekaman video Pak Ahok bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta usai sidang (keempat Ahok, Selasa, 3 Januari 2017. Red),” ujar Nurhayati.
Nurhayati mengungkapkan, saat itu Ahok menyebut Novel merasa malu bekerja pada perusahaan Amerika sehingga menuduh Novel sengaja mengubah ejaan restoran siap saji “Pizza Hut” menjadi “Fitsa Hats”.
“Padahal Habib Novel tidak pernah merasa malu dan menutupi pengalaman kerjanya pada perusahaan asing,” ujar Nurhayati.
Novel berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Ahok.
Akibat pemberitaan “Fitsa Hats” itu, Novel sempat menjadi sasaran perundungan para pengguna media sosial.
“Dirundung jadi viral banyak macam-macam meme salah satunya, ini penghinaan terhadap ulama, kita dapat laporan dari media sosial,” tutur Novel.*