Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanpa Pemberitahuan, Pemblokiran Sejumlah Media Islam oleh Kemkominfo Dinilai Menyalahi Aturan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Januari 2017 08:58 8:58 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Januari 2017 08:50
Bagikan
Sejumlah pengurus media Islam online klarifikasi pemblokiran situs-media Islam ke Kemenkominfo di Jakarta, Rabu (04/01/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejumlah pengurus media Islam online mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (04/01/2017).

Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait pemblokiran sejumlah situs-media Islam online belum lama ini.

Rombongan ditemui Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika), Samuel A. Pangerapan di ruang rapat Ali Murtopo.
Didaulat sebagai juru bicara media Islam, Muhammad Pizaro dari Islampos.com, menyampaikan keberatannya atas pemblokiran sepihak oleh Kemkominfo.

Pizaro menilai, Kemkominfo telah menyalahi Undang-Undang ITE tahun 2008 pasal 15, dimana Kemkominfo seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan media-media bersangkutan sebelum melakukan pemblokiran.

“Sebagian besar media-media bersangkutan itu memiliki alamat dan nomor kontak yang jelas. Kami juga berbadan hukum,” tegas Pizaro lansir Islamic News Agency (INA).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pemerintah Blokir Media Berbadan Hukum

Ia juga menyayangkan cara pemblokiran oleh Kemkominfo yang dinilainya tidak etis.

Padahal, kata Pizaro, tim panel Kemkominfo pada pemblokiran media-media Islam tahun 2015 menegaskan bahwa proses dialog dan musyawarah itu akan dilakukan sebelum proses pemblokiran.

“Saya masih ingat betul yang mengatakan itu adalah perwakilan Kemenko Polhukam yang masuk tim panel Kemkominfo. Maka kami memandang, Kemkominfo mempunyai iktikad baik untuk melalukan komunikasi sebelum menetapkan regulasi pemblokiran,” terangnya.

Pizaro menambahkan, dalam era reformasi seyogyanya proses dialog dan komunikasi antara pemerintah dan media itu terjalin dengan baik.

“Rasa-rasanya, pada zaman Orde Baru saja proses dialog itu tetap dilalukan sebelum melakukan pemblokiran,” tukasnya.

ICMI: Blokir dan Pembungkaman Hanya Timbulkan Arus Balik Antipati pada Pemerintah

Media yang Diblokir Dituding tak Termasuk Produk Jurnalistik

Menanggapi hal itu, Kepala Ditjen Aptka, Samuel A Pangerapan beralasan, pihaknya tidak melakukan pemberitahuan terlebih dahulu karena situs-situs yang diblokir menurutnya tidak termasuk produk jurnalistik.

“Kita tidak melakukan pemblokiran kecuali kalau dia termasuk produk jurnalistik. Kita sangat hati-hati kalau dia memang produk jurnalistik. Kita berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk selanjutnya melakukan proses hak jawab dan sebagainya,” kata pria yang karib disapa Sammy itu.

Pimpinan DPR: Pemblokiran Situs Islam Sewenang-wenang Dapat Melanggar Konstitusi

Sammy juga tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait konten yang menjadi alasan pemblokiran. Ia mengatakan pihaknya akan membalas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan media-media Islam tersebut.

“Nanti mengenai surat keberatan, permintaan normalisasi dan pertanyaan-pertanyaan itu, karena dikirimnya secara resmi, kita juga jawabnya akan membalasnya secara resmi supaya terdokumentasi,” ujar dia.

Audiensi dihadiri oleh perwakilan media-media Islam dari Islampos.com, kiblat.net, voa-islam.com, dakwahtangerang.com serta asosiasi jurnalis Islam dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU) dan Forum Jurnalis Muslim (Forjim).

Hadir juga Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, pakar komunikasi Prof Henri Subiakto serta perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri.* Ally Muhammad Abduh/INA

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#StopBlokirMediaIslambadan hukumblokirdunia mayainternetIslampos.comkemenkominfoKiblat.netmedia berbadan hukumMedia Islammedia Islam diblokirmedia sosialpemblokiran media islampemredSamuel A Pangerapansitus IslamUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 97 Orang dari 17 Negara Masuk Islam di Al Aqsha dalam 2 Tahun
Tulisan selanjutnya 23 Ribu Orang Dievakuasi Akibat Banjir Parah di Trengganu dan Kelantan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?