Hidayatullah.com– Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sejauh ini sudah digelar sebanyak lima kali.
Sidang atas Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta itu digelar perdana pada Selasa (13/12/2016), di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menempati eks Gedung PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada No 17.
Sidang kelima digelar pada Selasa (10/01/2017) lalu di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Pelapor: Sidang Perdana Kasus Ahok Bermasalah, Selanjutnya Semoga Ditertibkan
Dalam catatan hidayatullah.com, sidang-sidang tersebut berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, serta dukungan massa dari pihak kontra dan pro Ahok.
Kepolisian memperkirakan, sidang yang dipicu pernyataan Ahok menyinggung Surat Al-Maidah:51 pada akhir September 2016 ini selesai sekitar pertengahan 2017.
Pangamanan Ketat dalam Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama oleh Ahok
“Saya telah berdiskusi dengan hakim, sidang Ahok kemungkinan selesai pada April atau Mei,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa lalu, dikutip Antara.
46 Saksi
Perkiraan itu, menurut Iriawan, didasari karena saksinya cukup banyak. “Ada 46 saksi,” ujarnya.
Dalam sepekan empat saksi yang dihadirkan saja, sudah hampir lima pekan waktu yang dibutuhkan.
“Belum nanti ada duplik dan pembelaan,” ujarnya.
Terdakwa Ahok, sekaligus calon petahana Pilgub DKI Jakarta 2017, kelahiran Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966.
Dalam kasus ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.
Untuk diketahui, pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta dijadwalkan digelar pada 15 Februari 2017.*