Hidayatullah.com–Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dinilai sudah memporak-porandakan etika persidangan kasusnya selama ini.
Demikian salah satu intisari dari Diskusi Publik “Akankah Ahok Dipenjara?” di Gedung PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (02/02/2017).
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber: Dr Abdul Chair Ramadhan, SH, MH (Komisi Hukum dan Perundangan MUI); Dr Kapitra Ampera, SH, MH, Phd (advokat senior); Irena Handono (pelapor dari Irena Center); Syamsu Hilal (pelapor dari FAPA); M Boerhanuddin SH, MH (pelapor/Advokat Celebes); Dr Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI), dan Dr Faisal SH, MH (Ketua Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah).
Kokam: Serang Pribadi Kiai Ma’ruf karena Penasehat Hukum Ahok Tak Menemukan Celah
Moderator acara, Pedri Kasman, mengatakan, diskusi ini dimaksudkan untuk menguak misteri, apakah secara hukum pidana, Ahok cukup memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana sesuai KUHP yang didakwakan.
“(Ahok) beralasan untuk ditahan,” ujarnya kepada hidayatullah.com melalui siaran pers acara yang digelar oleh Angkatan Muda Muhammadiyah, Irena Center, Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan GN-KOKAM (Komando Kawal Al-Maidah) itu.
Fakta-fakta Hukum
Dari diskusi tersebut, jelasnya, juga dipaparkan sejumlah fakta hukum yang saat ini sudah ada di pengadilan.
Antara lain, ungkapnya, bukti rekaman video, dimana rekaman video diserahkan oleh hampir semua saksi pelapor kasus itu.
Ketum PP Muhammadiyah Temui KH Ma’ruf Amin, Beri Dukungan ke MUI
Kemudian, fakta hukum berupa hasil uji forensik atas video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, yang menyinggung Surat Al-Maidah:51, 27 September 2016 itu.
Lalu, masih ungkapnya, fakta hukum berupa saksi pelapor sebanyak 14 (empat belas) orang serta Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI atas pernyataan Ahok tersebut.
Ahok tidak Mampu Membantah
Dari diskusi itu, diungkapkan pula sejumlah hal. Pertama, berdasarkan yurisprudensi sedikitnya 7 (tujuh) orang pelaku penistaan agama, oleh penegak hukum, langsung dijadikan tahanan.
Kedua, persidangan yang dimulai pada 13 Desember 2016 hingga kini telah berjalan hingga 8 kali.
Kemudian, beber Pedri, dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Ahok sebagai terdakwa dan penasihat hukumnya tidak mampu membantah ataupun mementahkan dali-dalil yang tertuang dalam Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian, tambahnya, dalam proses peradilan yang berjalan, Ahok melakukan pengulangan perbuatan fitnah serta memanipulasi informasi data pribadi seseorang.
“(Ahok juga) memporak-porandakan sendi-sendi etika moral persidangan dan eksploitasi rekam jejak, sehingga (Ahok) beralasan untuk ditahan,” papar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Hal lain, masih ungkap Pedri, sudah ada pengakuan dari Ahok bahwa ia tidak membantah peristiwa, perbuatan, dan pernyataannya yang dilakukan pada 27 September 2016 di Kepulauan Seribu tersebut.
“Oleh karenanya, patut diduga bahwa proses peradilan yang berjalan malah berbelok menjadi ajang pembenaran dan batu loncatan bagi Ahok, untuk membangun pengaruh dan kekuasaan,” pungkasnya.*