Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 09:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Empat fraksi di DPR RI resmi mengajukan hak angket tentang pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Keempat fraksi yang menandatangani hak angket adalah Partai Gerindra (22 orang), Partai Demokrat (42 orang), PKS (16 orang), dan PAN (10 orang). Total 90 tanda tangan.

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid mengatakan, hak angket tersebut diajukan dikarenakan adanya pelanggaran konstitusi serta yurisprudensi atas pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur.

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

“Termasuk menagih janji Mendagri, karena katanya setelah cuti akan diberhentikan,” ujarnya kepada Hidayatullah.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Hak angket tersebut saat ini sudah diajukan dan diterima oleh pimpinan DPR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk diketahui, pengaturan mekanisme hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan hak angket minimal harus diusulkan minimal oleh 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Nantinya, jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Panitia angket kemudian melakukan penyelidikam tentang isu yang diajukan. Mereka dapat menerima keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Setelah itu, panitia angket akan melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibemtuknya panitia angket.

Kemudian, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAlmuzzammil YusufBasuki Tjahaja PurnamaDPRHak Angketjabatan Gubernur DKIJoko widodoKomisi II DPR RI Fraksi PKSPemerintah DaerahPresiden RIUndang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjaga Diri dan Keluarga Bersama Al-Quran
Tulisan selanjutnya Tips Sederhana Mengantisipasi Pengkloningan Nomor HP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?