Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dinilai Langgar Konstitusi, DPR Ajukan Hak Angket Aktivasi Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Februari 2017 09:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Empat fraksi di DPR RI resmi mengajukan hak angket tentang pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Keempat fraksi yang menandatangani hak angket adalah Partai Gerindra (22 orang), Partai Demokrat (42 orang), PKS (16 orang), dan PAN (10 orang). Total 90 tanda tangan.

Anggota DPR dari Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid mengatakan, hak angket tersebut diajukan dikarenakan adanya pelanggaran konstitusi serta yurisprudensi atas pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur.

Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket

“Termasuk menagih janji Mendagri, karena katanya setelah cuti akan diberhentikan,” ujarnya kepada Hidayatullah.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Hak angket tersebut saat ini sudah diajukan dan diterima oleh pimpinan DPR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk diketahui, pengaturan mekanisme hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan hak angket minimal harus diusulkan minimal oleh 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Nantinya, jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan

Panitia angket kemudian melakukan penyelidikam tentang isu yang diajukan. Mereka dapat menerima keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.

Setelah itu, panitia angket akan melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibemtuknya panitia angket.

Kemudian, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAlmuzzammil YusufBasuki Tjahaja PurnamaDPRHak Angketjabatan Gubernur DKIJoko widodoKomisi II DPR RI Fraksi PKSPemerintah DaerahPresiden RIUndang-Undang nomor 23 Tahun 2014
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjaga Diri dan Keluarga Bersama Al-Quran
Tulisan selanjutnya Tips Sederhana Mengantisipasi Pengkloningan Nomor HP

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Berita
13 Juli 2026 17:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?