Hidayatullah.com – Empat fraksi di DPR RI resmi mengajukan hak angket tentang pengembalian kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berstatus terdakwa sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keempat fraksi yang menandatangani hak angket adalah Partai Gerindra (22 orang), Partai Demokrat (42 orang), PKS (16 orang), dan PAN (10 orang). Total 90 tanda tangan.
Anggota DPR dari Partai Gerindra, Sodiq Mudjahid mengatakan, hak angket tersebut diajukan dikarenakan adanya pelanggaran konstitusi serta yurisprudensi atas pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur.
Jika Ahok Tak Diberhentikan Sementara, DPR Dapat Gunakan Hak Angket
“Termasuk menagih janji Mendagri, karena katanya setelah cuti akan diberhentikan,” ujarnya kepada Hidayatullah.com, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).
Hak angket tersebut saat ini sudah diajukan dan diterima oleh pimpinan DPR.
Untuk diketahui, pengaturan mekanisme hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyebutkan hak angket minimal harus diusulkan minimal oleh 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Nantinya, jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
Keluarga Alumni KAMMI Desak Presiden Berhentikan Ahok Sesuai Aturan
Panitia angket kemudian melakukan penyelidikam tentang isu yang diajukan. Mereka dapat menerima keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
Setelah itu, panitia angket akan melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibemtuknya panitia angket.
Kemudian, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.*