Hidayatullah.com– Kepolisian diminta bertindak cepat dan serius memproses kasus Fredy Tuhenay alias Iwan Bopeng yang terekam video mengintimidasi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di salah satu TPS di Jakarta.
Kasus pada Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/02/2017) lalu itu, menurut senator DKI Jakarta Fahira Idris, merupakan bentuk pelanggaran pilkada.
“Bukti-bukti sudah terpampang nyata. Tinggal keseriusan pihak kepolisian saja menindaklanjuti pelanggaran ini,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI ini di Jakarta kepada hidayatullah.com, baru-baru ini.
Jika sebelumnya kepolisian cepat menindak pelaku pengadangan kampanye salah satu calon Gubernur DKI Jakarta, bahkan sudah divonis pengadilan, ia berharap, “Kasus intimidasi, ancaman, dan aksi premanisme terhadap Petugas KPPS juga cepat direspon dan tindaklanjuti.”
Fahira mengatakan, kasus Iwan Bopeng adalah bentuk pelanggaran pilkada karena sudah menganggu proses dan tahapan pilkada. Sehingga, pihak kepolisian sudah bisa segera mengusut pelakunya.
Tindakan seperti yang dilakukan Iwan Bopeng itu, imbuhnya, selain mencederai nilai dan prinsip demokrasi, juga sudah melanggar hukum.
Kata dia, jika tidak ada konsekuensi hukum bagi gerombolan yang melakukan aksi premanisme di TPS pada pemungutan suara, Rabu lalu, pemungutan suara putaran kedua bisa kacau karena tindakan intimidasi kepada KPPS pasti terulang lagi.
Dikecam, Iwan Bopeng Berbaju Kotak-kotak Bilang “Tentara Gua Potong” di TPS
Tanggung Jawab Berat
Fahira mengatakan, tanggung jawab menjadi petugas KPPS sangatlah berat. Oleh karenanya, kenyamanan dan keamanan mereka baik saat di TPS maupun di luar TPS harus dijamin.
“Tugas KPPS itu berat. Honor tidak seberapa, tetapi jika melakukan kesalahan sedikit saja, ada ancaman pidananya. Jadi mereka harus dihargai karena sudah mau mengorbankan waktu, tenaga, dan pikirannya.
Mereka harus dilindungi agar benar-benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Nanti, putaran kedua peristiwa seperti ini tidak boleh terjadi lagi. KPU, Bawaslu dan polisi harus pastikan itu,” tegas Fahira.
Sebelum Pengumuman Akhir, KPU Diminta Selesaikan Semua Masalah Pilkada
Ia mengatakan, Petugas KPPS merupakan ujung tombak dari proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sehingga, perlindungan kepada mereka dari sisi keamanan maupun hukum, kata Fahira, harus menjadi fokus utama KPU jika terjadi putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, 19 April 2017 mendatang.
Oleh karena itu, baik KPU, Bawaslu, dan kepolisian diminta tegas kepada pihak-pihak yang menganggu ketertiban di TPS dan melindungi KPPS dalam menjalankan tugasnya, terkhusus pada putaran kedua Pilkada.
Iwan Bopeng dikenal sebagai salah satu pendukung pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.*