Hidayatullah.com--Ketua Pembina Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Habib Rizieq Shihab menyatakan bahwa pernyataan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surat al-Ma’idah ayat 51 telah direncanakan.
Hal itu disampaikan saat menjadi saksi ahli agama dalam sidang lanjutan ke-12 kasus Penodaan Agama di Gedung Auditorium, Kementrian Agama, Jakarta Selatan, Selasa (28/02/17).
“Ini memang ada niat kesengajaan bahkan direncanakan,” ungkap Habib Rizieq Shihab.
Baca: Ditolak Kubu Ahok, Habib Rizieq Tetap jadi Saksi Ahli Agama dalam Sidang Penistaan Agama
Hal itu, katanya, juga berdasarkan pernyataan lain Ahok dalam buku terdakwa berjudul “Mengubah Indonesia” yang juga mengulang hal yang sama seperti di Kepulauan Seribu.
“Sebelum kejadian Kepulauan Seribu terdakwa sudah mulai nyindir-nyindir,” tandasnya.
HRS juga menyatakan bahwa terdapat rekaman dalam rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menjadikan al-Ma’idah sebagai lelucon.
Baca: Habib Rizieq dan Bachtiar Nasir Masuki Ruang Sidang dengan Terdakwa Ahok
“Terdakwa katakan buat WIFI al-Ma’idah dengan pasword kafir,” imbuhnya.
Untuk itu, katanya, hal ini memperkuat penilaian saya bahwa al-Ma’idah sebagai alat bukti kebohongan dan sumber kebohongan oleh terdakwa.*/Ali Muhtadin (INA)