Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Saat Kesaksian HRS, Advokat GNPF dan Pelapor tak Diizinkan Masuk Ruang Sidang Ahok

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 1 Maret 2017 05:49 5:49 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Februari 2017 19:06
Bagikan
Sejumlah advokat, pelapor, dan wartawan sempat tidak bisa masuk ruang sidang kasus Ahok, Selasa (28/02/2017) pagi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang lanjutan ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/02/2017) pagi tadi menyisakan kekecewaan tersendiri bagi sejumlah advokat dan pelapor, termasuk Tim Advokasi GNPF MUI.

Pasalnya, mereka tidak diizinkan masuk ke ruang persidangan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

“Alasannya ruang sidang penuh,” ujar Aghil, advokat dari GNPF saat ditemui wartawan Islamic News Agency (INA) di luar gedung Auditorium Kementan. Saat itu sidang sudah dimulai beberapa puluh menit, dengan agenda kesaksian ahli agama Habib Rizieq Shihab (HRS).

HRS: Karena Sering Singgung Al-Maidah, Penodaan Agama oleh Ahok Direncanakan

Menurut Aghil, biasanya ia selama ini bisa masuk ke ruang sidang melalui pintu khusus. “Biasanya lewat pintu belakang, tapi tadi digembok. Bahkan dirantai,” ujarnya.

Bahkan, kata Aghil, saat pihaknya sekadar ingin mengecek siapa saja dari Tim Advokasi GNPF yang menghadiri sidang itu, tetap tidak diizinkan masuk oleh petugas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal yang sama dialami sejumlah advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Pantauan INA, tampak sejumlah advokat berseragam ACTA tertahan di pintu masuk menuju ruang sidang. Sempat pula sebagian wartawan yang hendak masuk ditahan petugas.

“Dikunci dari dalam pintunya,” dalih seorang petugas. Meski beberapa saat kemudian para wartawan tersebut dipersilakan masuk dengan pengawasan kartu pers cukup ketat.

Dalam Persidangan, Habib Rizieq Sebut 6 Ungkapan Salah Dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu

Pihak pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Pedri Kasman, mengaku juga mengalami perlakuan serupa. “Pelapor tak bisa masuk ruang sidang Ahok,” ujar Pedri di kompleks sekitar Auditorium Kementan.

Ia menuturkan, penjagaan sidang Ahok ke-12 ini tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar, tidak diizinkan masuk oleh petugas.

“Alasannya ruang sidang penuh. Ketika ditanya siapa aja yang ada di ruang sidang, petugas kepolisian tak bisa menyebutkannya,” ungkapnya.

“Celakanya, perlakuan itu juga berlaku bagi pelapor,” lanjutnya saat sidang dengan agenda kesaksian HRS tengah berlangsung.

Setidaknya, kata dia, 3 orang pelapor terlihat tertahan di luar ruang sidang. Selain Pedri Kasman dari AMM, ada juga Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA) dan Habib Novel Bamukmin.

“Kami tidak bisa mengikuti persidangan hari ini karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait,” ujarnya. Ia menyatakan sangat menyayangkan sikap aparat tersebut.

Jadi Saksi Ahli Agama, HRS: Siapapun Yang Mengatakan Al-Qur’an Bohong, Dia Menodai Islam

Sepanjang pengamatan INA, Pedri akhirnya berada di ruang sidang pada agenda kedua sidang yaitu mendengarkan kesaksian ahli pidana Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.

Di ruang sidang, tampak 27 bangku panjang yang dikhususkan untuk pengunjung hampir penuh saat agenda sidang mendengar kesaksian HRS.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ACTAadvokatAdvokat Cinta Tanah AirahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAuditorium Kementerian PertanianBasuki Tjahaja PurnamaGNPF-MUIHabib Rizieq ShihabHRSkasus AhokkepolisianPedri Kasmanpelaporpengadilanpenistaan agamapetugasproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya HRS: Karena Sering Singgung Al-Maidah, Penodaan Agama oleh Ahok Direncanakan
Tulisan selanjutnya Soal Dana Aksi Bela Islam, Dinilai tak Ada UU Yayasan yang Dilanggar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?