Hidayatullah.com– Sidang lanjutan ke-12 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/02/2017) pagi tadi menyisakan kekecewaan tersendiri bagi sejumlah advokat dan pelapor, termasuk Tim Advokasi GNPF MUI.
Pasalnya, mereka tidak diizinkan masuk ke ruang persidangan kasus Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
“Alasannya ruang sidang penuh,” ujar Aghil, advokat dari GNPF saat ditemui wartawan Islamic News Agency (INA) di luar gedung Auditorium Kementan. Saat itu sidang sudah dimulai beberapa puluh menit, dengan agenda kesaksian ahli agama Habib Rizieq Shihab (HRS).
HRS: Karena Sering Singgung Al-Maidah, Penodaan Agama oleh Ahok Direncanakan
Menurut Aghil, biasanya ia selama ini bisa masuk ke ruang sidang melalui pintu khusus. “Biasanya lewat pintu belakang, tapi tadi digembok. Bahkan dirantai,” ujarnya.
Bahkan, kata Aghil, saat pihaknya sekadar ingin mengecek siapa saja dari Tim Advokasi GNPF yang menghadiri sidang itu, tetap tidak diizinkan masuk oleh petugas.
Hal yang sama dialami sejumlah advokat dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Pantauan INA, tampak sejumlah advokat berseragam ACTA tertahan di pintu masuk menuju ruang sidang. Sempat pula sebagian wartawan yang hendak masuk ditahan petugas.
“Dikunci dari dalam pintunya,” dalih seorang petugas. Meski beberapa saat kemudian para wartawan tersebut dipersilakan masuk dengan pengawasan kartu pers cukup ketat.
Dalam Persidangan, Habib Rizieq Sebut 6 Ungkapan Salah Dilontarkan Ahok di Kepulauan Seribu
Pihak pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM), Pedri Kasman, mengaku juga mengalami perlakuan serupa. “Pelapor tak bisa masuk ruang sidang Ahok,” ujar Pedri di kompleks sekitar Auditorium Kementan.
Ia menuturkan, penjagaan sidang Ahok ke-12 ini tidak seperti biasanya. Banyak pengunjung terpaksa bertahan di luar, tidak diizinkan masuk oleh petugas.
“Alasannya ruang sidang penuh. Ketika ditanya siapa aja yang ada di ruang sidang, petugas kepolisian tak bisa menyebutkannya,” ungkapnya.
“Celakanya, perlakuan itu juga berlaku bagi pelapor,” lanjutnya saat sidang dengan agenda kesaksian HRS tengah berlangsung.
Setidaknya, kata dia, 3 orang pelapor terlihat tertahan di luar ruang sidang. Selain Pedri Kasman dari AMM, ada juga Syamsu Hilal (pelapor dari Forum Anti Penistaan Agama/FAPA) dan Habib Novel Bamukmin.
“Kami tidak bisa mengikuti persidangan hari ini karena perlakuan yang over protektif dari aparat. Padahal kami ini adalah principal dan pihak terkait,” ujarnya. Ia menyatakan sangat menyayangkan sikap aparat tersebut.
Jadi Saksi Ahli Agama, HRS: Siapapun Yang Mengatakan Al-Qur’an Bohong, Dia Menodai Islam
Sepanjang pengamatan INA, Pedri akhirnya berada di ruang sidang pada agenda kedua sidang yaitu mendengarkan kesaksian ahli pidana Abdul Chair Ramadhan, SH, MH.
Di ruang sidang, tampak 27 bangku panjang yang dikhususkan untuk pengunjung hampir penuh saat agenda sidang mendengar kesaksian HRS.*