Hidayatullah.com– Jenazah Hindun binti Raisman (78) menjadi buah bibir belakangan ini, setelah beredar kabar yang menyebut-nyebut almarhumah Hindun tidak dishalatkan di sebuah mushalla di Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Dalam Islam, bagaimana sebenarnya hukum menshalatkan jenazah seorang Muslim? Ketua salah satu komisi di MUI Pusat, KH Cholil Nafis menjawabnya.
Kiai Cholil menjelaskan, hukum menshalatkan jenazah Muslim adalah fardu kifayah. Yaitu, terangnya, harus ada sebagian umat Islam yang menshalati jenazah tersebut.
“Kalau semua yang tahu (akan adanya jenazah) tidak ada yang nyolatin, semuanya jadi haram, jadi dosa,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, Selasa sore (14/03/2017). Diketahui, jenazah Hindun dishalatkan oleh warga setempat meski tidak semuanya.
Mengenai dimana jenazah boleh dishalatkan, Kiai Cholil menjelaskan tidak harus di masjid atau mushalla. “Di rumah juga sah,” jelasnya.
Meski begitu, Ketua Prodi Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia ini menyampaikan, ada dua keuntungan menshalatkan jenazah di masjid. Pertama, mendapatkan keutamaan karena masjid adalah rumah Allah.
Kedua, jelasnya, orang lebih mudah berkumpul dan jadi lebih banyak yang menshalatkan. Jenazah Hindun diketahui dishalatkan di rumah almarhumah.* Andi