Hidayatullah.com– Pondok Pesantren (PP) Al-Anwar I menyatakan berpegang teguh pada ajaran Islam bahwa memilih pemimpin non-Muslim adalah haram.
“Kami selamanya berpegang teguh pada dawuh Syaikhina Muhammad Najih yang mengharamkan kepemimpinan non-Muslim (kafir) secara mutlak, baik kafir dzimmi, harbi, terlebih yang telah melakukan penistaan al-Qur’an, menista Allah subhaanahu wa ta’alaa dan Rasul-Nya, serta menista dan merendahkan para ulama,” tegas pengurus PP Al-Anwar I.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan resmi PP Al-Anwar I di Karangmangu, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, kemarin, dalam rilis diterima hidayatullah.com Jakarta, Selasa (14/03/2017).
Pernyataan itu untuk menyikapi Halaqah Bahtsul Masail Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor terkait ‘Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia’.
“Kami lepas diri (baro’ah) dan tidak bertanggung jawab dunia dan akhirat atas keputusan Halaqah Bahtsul Masail tersebut, yang memperbolehkan kepemimpinan non-Muslim (kafir) serta mengesahkannya secara konstitusi dan agama,” sebut pengurus PP Al-Anwar I.
Pengurus PP Al-Anwar I juga menyatakan bahwa keputusan Halaqah Bahtsul Masail tersebut dilakukan oleh oknum tertentu saja.
“Keputusan tersebut tidak berkaitan dengan institusi ataupun kelembagaan Pondok Pesantren Al-Anwar I, melainkan dilakukan oleh oknum individu,” tambahnya.
Sebelumnya, hasil Bahtsul Masail Kiai Muda PP GP Ansor tentang ‘Kepemimpinan Non-Muslim di Indonesia’, di Aula Iqbal Assegaf, PP GP Ansor, Jakarta Pusat, Ahad (12/3/2017) menyatakan, setiap warga negara bebas menentukan pilihan politiknya dalam memilih pemimpin tanpa latar belakang agama yang dianutnya. Dalam konteks ini, maka seorang Muslim diperbolehkan memilih pemimpin non-Muslim.* Ali Muhtadin