Hidayatullah.com–Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Seto Mulyadi menyatakan bahwa prostitusi (online) anak-anak merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang yang bisa direspon dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak. Juga karena memakai media online, maka bisa juga tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi.
Yang pelik, tambahnya, adalah ketika orangtua melakukan pembiaran bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri yang bisa dikenai sanksi pemberatan.
“Semakin pelik jika terjadi keabsurdan berpikir yang boleh jadi dialami korban kanak-kanak dan orang tua mereka,” ungkap Seto dalam keterangannya yang diterima hidayatullah.com pada Rabu (15/03/2017) di Jakarta.
Jika orang tua melakukan hal tersebut, secara tegas Seto menyatakan selain dikenakan sanksi, kuasa asuh orang tua juga bisa dicabut.
“Apabila orang tua berperilaku sebagaimana di atas, maka di samping dikenakan pidana, kuasa asuh orang tua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak. UU TPPO juga menyebut adanya restitusi bagi korban,” tandasnya.
Baca: Hanya 0,07 Persen Tayangan TV Mendidik, Kak Seto: Sangat Menyakitkan!
Seto juga menanyakan soal sanksi pemberatan dalam kasus prostitusi online anak-anak yang teknisnya belum ada hingga saat ini.
“Lantas, apakah dalam kasus prostitusi online anak-anak ini para pelaku akan dikenai sanksi pemberatan (kebiri, pemasangan chip, publikasi identitas, hukuman mati) sebagaimana revisi kedua UU Perlindungan Anak? Sayangnya, aturan teknisnya belum ada,” tukasnya.*/Ali Muhtadin