Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Rekomendasi Terkait Distribusi Lahan untuk Pemerataan dan Kemaslahatan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 November 2021 22:22 10:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 November 2021 22:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan rekomendasi terkait distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan. Rekomendasi tersebut merupakah salah satu dari 12 poin bahasan aktual dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang telah berakhir pada Kamis (11/11/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh yang membacakan rekomendasi tersebut menyebut bahwa Islam mengakui hak kepemilikan atas tanah dengan maksud untuk dimakmurkan dan didayagunakan demi kemaslahatan dan pelestariannya.

“Pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan, oleh karena itu Pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut,” ungkapnya.

MUI menyebut pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil.

“Pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok,” ungkap MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI juga mengatakan bahwa alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang. Pemerintah, menurut MUI, wajib menjamin distribusi tanah untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan.

Pemerintah, ujar MUI, wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi lahan. Selai itu, pemerintah dapat mendistribusikan lahan untuk merealisasikan kemanfaatan dengan memberikan hak pengelolaan lahan selama jangka waktu tertentu;

MUI juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kemampuan pengelola dan rasa keadilan masyarakat dalam hal kebijakan pemberian hak pengelolaan lahan.

“Orang atau badan hukum yang telah diberikan hak pengelolaan lahan atau aset pertanahan harus mendayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan yang berkeadilan dan tidak boleh menelantarkannya. Dalam hal terjadi penelantaran, maka Pemerintah wajib menarik kembali dan memberikan kepada yang membutuhkan,” papar MUI.

Pemerintah, ujar MUI, dapat mengambil hak kepemilikan tanah untuk merealisasikan kemaslahatan umum. MUI menyebut kemaslahatan umum dalam pembebasan lahan masyarakat tersebut harus bersifat konkret, jangka panjang, dan menyeluruh serta tidak hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu yang menyebabkan terjadinya ketimpangan sosial.

Untuk itu, MUI merekomendasikan:

1. Peserta Ijtima’ Ulama mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendistribusikan lahan bagi masyarakat miskin dan pemberian sertifikat tanah bagi masyarakat untuk merealisasikan kemaslahatan;

2. Pemerintah perlu mengidentifikasi penguasaan swasta atas tanah yang berlebihan serta mengevaluasi atas pemberian hak pengelolaannya guna didistribusikan kepada masyarakat secara berkeadilan;

3. Pemerintah perlu mengatur tata kelola kepemilikan lahan untuk menjamin harmoni sosial dan melindungi rakyat kecil, sehingga tidak terjadi hukum rimba atas dasar kapital yang memarjinalkan masyarakat tertentu terutama penduduk asli;

4. Pemerintah perlu mengendalikan dengan sungguh-sungguh harga tanah agar tidak diserahkan kepada mekanisme pasar secara absolut yang berdampak kepada penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ijtima Ulama Komisi FatwaMajelis Ulama Indonesiapenguasaan tanah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ulama pinjol Ini Rekomendasi MUI terkait Pinjol, Hasil dari Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia
Tulisan selanjutnya panduan pemilu MUI Buat Panduan Pemilu dan Pemilukada Yang Lebih Maslahat bagi Bangsa Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?