Hidayatullah.com–Aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara oleh sekelompok massa usai sholat jumat siang tadi berakhir ricuh. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap, setiap kasus yang terkait pelanggaran hukum, diselesaikan secara hukum.
“Sebagai negara hukum harus diselesaikan secara hukum,” kata Menag Lukman saat dimintai tanggapannya di Jakarta, Jumat (24/03/2017) dikutip laman Kemenag.
Jika masalahnya terkait izin pendirian rumah ibadah, menurut Menag hal itu sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menteri nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pendirian Rumah Ibadah. Di sana dijelaskan, bahwa pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Baca: Demo Gereja Santa Clara, MSUIB: Belasan Ribu Massa Korban Gas Air Mata, 4 Luka-luka
Selain itu, lanjut Menag, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus. Persyaratan khusus tersebut meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah; serta dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
Persyaratan khusus lainnya adalah rekomendasi tertulis dari kantor kementerian agama kabupaten/kota; dan juga rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Baca: Dinilai Melanggar Kesepakatan, Warga Bekasi Akan Demo Gereja Santa Clara
Terkait Gereja Santa Clara Bekasi, Menag Lukman menegaskan bahwa izin pe ndirian rumah ibadah tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pihak gereja merasa sudah memiliki IMB dari Pemda, sementara sebagian masyarakat menganggap izin itu tidak sah sehingg terjadi demo tersebut.
“Pemda yang harus menjelaskan hal tersebut, mudah-mudahan ini bisa segera terselesaikan,” harap Menag.
Sebagaimana diketahui, ribuan orang warga Bekasi dikabarkan menjadi korban kekerasan saat menggelar aksi demo menolak pembangunan Gereja Santa Clara di Jl Lingkar Bekasi Utara, Kelurahan Harapan Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/03/2017) siang, demikian diungkapkan Pelaksana Harian Majelis Silaturahim Umat Islam Bekasi (MSUIB), Ismail Ibrahim, selaku lembaga pelaksana aksi yang digelar usai shalat Jumat tersebut.
Ismail mengatakan, semua peserta aksi menjadi korban tembakan gas air mata oleh aparat kepolisian yang menjaga Gereja Santa Clara. Selain itu, terdapat sedikitnya 4 orang korban luka-luka.*