Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM Jakarta Ajukan ‘Amicus Curiae’ kepada Ketua PN Jakut terkait Kasus Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 April 2017 17:48 5:48 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 April 2017 23:51
Bagikan
Basuki Tjajaha Purnama (Ahok) semasa masih terdakwa penistaan agama pada sidang ke-12 kasusnya di Auditorium Kementan, Jaksel, Selasa (28/02/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta telah mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) kepada Ketua PN Jakarta Utara melalui Bagian Umum PN Jakarta Utara (17/04/2017).

Pengajuan Amicus Curiae ini dilatarbelakangi atas dasar kepedulian PAHAM Jakarta atas proses penegakan hukum atas kasus penghinaan/penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai penuh intervensi dan tekanan dari penguasa untuk menyelamatkan Ahok dari jerat hukum.

“Rekomendasi yang kami sampaikan dalam Amicus Curiae ini adalah bahwa Majelis Hakim yang memeriksa perkara penghinaan agama harus menjatuhi vonis bersalah dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara,” tegas Nurul Amalia Direktur PAHAM Jakarta.

Rekomendasi tersebut didasari pada teori kejahatan yang termaktub di dalam norma Pasal 156a KUHPidana yang masuk pada Buku II tentang Kejahatan dalam KUHPidana. Hal itu pula dipertegas oleh Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 1964 yang berisi agar pengadilan menjatuhi hukuman seberat-beratnya barang siapa yang menghina/menodai Agama.

“Kami berharap dengan diajukannya Amicus Curiae ini menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat sebagaimana tertulis secara tegas dalam pasal 28 ayat (1) UU No.40 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ungkap Helmi Al Djufri Advokat PAHAM Jakarta.*

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amicus CuriaeBasuki Tjahaja PurnamaDirektur PAHAMkasus AhokKetua PN Jakarta Utarapahampenegakan hukumpenistaan agamaSahabat Peradilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dalih Polisi Tahan Jawara Betawi Dinilai Aneh dan Dipaksakan
Tulisan selanjutnya Pargi dari Mesir Menuju Maghrib untuk Kembalikan Pena

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?