Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait JPU, Pimpinan MPR Desak Komisi III DPR Panggil Komisi Kejaksaan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2017 14:50 2:50 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2017 14:50
Bagikan
Wakil Ketua MPR Dr Hidayat Nur Wahid
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memenuhi unsur keadilan publik.

Seperti diketahui, JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama. Ahok hanya dituntut dengan pasal permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan, terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia, yang pidananya satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Baca: Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok

Padahal, kata HNW, Ketua Mahkamah Agung sudah mengingatkan agar kasus penistaan agama diberikan sanksi terberat.

Kasus penistaan agama yang sudah-sudah, tambahnya, ketika masuk pengadilan, juga dijatuhi sanksi terberat, bahkan ditahan dalam penjara.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyesalkan sikap JPU yang mempertontonkan ketidakadilan hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini adalah sebuah tragedi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketidakadilan yang justru dipertontonkan oleh lembaga penegakan hukum, yang harusnya menjadi garda terdepan untuk menghadirkan keadilan hukum,” ungkapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, pekan kemarin, Sabtu (22/04/2017).

Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo

Kalau begini caranya, lanjut HNW, Komisi III DPR RI harus segera memanggil Komisi Kejaksaan untuk mempertanyakan kinerja buruk kejaksaan atas tuntutan yang sangat tidak adil itu.

“Sangat baik saja kalau Jaksa Agung (Prasetyo. Red) juga dipanggil oleh Komisi III untuk mempertanggungjawabkan kinerja daripada kejaksaan tinggi di Jakarta itu,” tambahnya. Lingkup kerja Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok dituntutAhok menghina al-QuranAhok penista agamaAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaHidayat Nur WahidHNWJaksa AgungJPUkasus AhokKomisi III DPR RIKomisi Kejaksaanpengadilanpenistaan agamaPrasetyoproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa AhokWakil Ketua MPR RI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Daurah JITU, Pentingnya jadi Jurnalis Muslim yang Tangguh dan Profesional
Tulisan selanjutnya Rusia Nyatakan Jehovah’s Witnesses Organisasi Ekstrimis Terlarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?