Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak memenuhi unsur keadilan publik.
Seperti diketahui, JPU tidak menuntut Ahok dengan pasal penistaan agama. Ahok hanya dituntut dengan pasal permusuhan, kebenciaan, atau penghinaan, terhadap suatu golongan masyarakat Indonesia, yang pidananya satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Baca: Mahfud MD: Tanggung Jawab Dunia-Akhirat Pasti Dipikul JPU Kasus Ahok
Padahal, kata HNW, Ketua Mahkamah Agung sudah mengingatkan agar kasus penistaan agama diberikan sanksi terberat.
Kasus penistaan agama yang sudah-sudah, tambahnya, ketika masuk pengadilan, juga dijatuhi sanksi terberat, bahkan ditahan dalam penjara.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyesalkan sikap JPU yang mempertontonkan ketidakadilan hukum.
“Ini adalah sebuah tragedi dalam penegakan hukum di Indonesia. Ketidakadilan yang justru dipertontonkan oleh lembaga penegakan hukum, yang harusnya menjadi garda terdepan untuk menghadirkan keadilan hukum,” ungkapnya kepada hidayatullah.com Jakarta, pekan kemarin, Sabtu (22/04/2017).
Baca: Terkait JPU Kasus Ahok, Presiden Didesak Copot Jaksa Agung Prasetyo
Kalau begini caranya, lanjut HNW, Komisi III DPR RI harus segera memanggil Komisi Kejaksaan untuk mempertanyakan kinerja buruk kejaksaan atas tuntutan yang sangat tidak adil itu.
“Sangat baik saja kalau Jaksa Agung (Prasetyo. Red) juga dipanggil oleh Komisi III untuk mempertanggungjawabkan kinerja daripada kejaksaan tinggi di Jakarta itu,” tambahnya. Lingkup kerja Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.* Andi