Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jadi Saksi Ahli Buni Yani, Yusril: Pasal Dakwaan Tak Ada Unsur Pidana

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 12 September 2017 20:54 8:54 pm
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 13 September 2017 04:00
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra (kiri) sebagai saksi ahli dalam sidang Buni Yani ke-13 di Gedung Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang kasus terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/09/2017).

Ini merupakan persidangan ke-13 dengan agenda mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.

Dalam kesempatan ini, penasihat hukum menghadirkan Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ahli hukum.

Secara khusus, Yusril dimintai pendapat dan pandangannya terkait pasal 28 dan 32 UU ITE yang didakwakan kepada Buni Yani.

Yusril berpendapat, tidak ada unsur pidana dalam pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dijadikan dakwaan terhadap Buni Yani.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau saya melihat pasal 32 itu ada tiga ayat 1, 2, dan 3. Kalau ayat 1, menurut pendapat saya belum ada unsur pidananya,” ungkapnya.

Menurut Yusril, baru ada unsur pidananya pada ayat  3 jika kemudian orang tersebut mengunggah atau menyebarluaskan sesuatu yang kemudian diubah isinya. Namun terkait dengan ayat 3, menurut Yusril hal itu jika yang diunggah memang bersifat informasi rahasia.

“Kalau bersifat informasi rahasia kemudian di-upload dan diubah, nah itu yang bisa dipidana. Informasi itu, kan, sifatnya ada yang rahasia seperti rahasia negara, juga sifatnya informasi publik artinya informasi yang sudah ada di publik, misalnya saat ini sudah ada di media sosial,” jelas Yusril.

Apa yang diunggah oleh Buni Yani terkait kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menurut Yusril, bukanlah informasi yang bersifat rahasia.

Melainkan informasi publik dimana Buni Yani hanya mengambil dari media sosial kemudian diunggah kepada publik lewat Facebook.

Yusril juga menjelaskan, unsur pidana bisa dilakukan jika publik tidak bisa mengakses sumber aslinya tersebut sehingga disebut informasi bersifat rahasia.

“Tapi ini, kan, publik bisa mengakses sumber aslinya yakni apa yang sudah di-upload  di media sosial YouTube dan disiarkan di web Pemerintahan (Provinsi) DKI Jakarta,” jelasnya.

Buni Yani juga, menurut Yusril, tidak mengunggah dari sumber informasi yang bersifat rahasia, misalnya milik Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, atau Mabes Polri, atau milik Sekretariat Negara, dan lembaga negara lainnya. Ia hanya menyebarkan apa yang sudah tersedia di media sosial.

“Apa yang diunggah  itu sudah disiarkan di web resmi milik pemerintahan DKI Jakarta dan sudah ada di dalam YouTube. Kemudian yang di-upload itu ketika diubah orang bisa merujuk kepada sumber asli dan bukan sesuatu yang bersifat rahasia. Ini menurut pendapat saya tidak ada unsur pidana untuk kasus Buni Yani,” terangnya.

Sebelum didengar pendapat dan pandangannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menolak dan merasa keberatan atas kehadiran Yusril selaku ahli hukum.

Alasan JPU karena Yusril dianggap sebagai ahli hukum tata negara sehingga UU ITE dengan konstitusi negara tidak ada relevansinya dalam persidangan ini.

Namun keberatan JPU langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar hukum tata negara.

“Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini, kan, teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini,” tutur Aldwin di awal persidangan.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin M Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim JPU ke dalam catatan persidangan.

Akhirnya Yusril pun diperkenankan dan memberikan pendapat serta pandangannya hingga menjelang zuhur.

Persidangan Buni Yani selanjutnya rencananya akan kembali digelar di tempat yang sama pada Selasa depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ammah Al Wahid, Ulama Wanita yang Berfatwa
Tulisan selanjutnya Mahakamah Agung Israel: Pelajar Seminari Ultra Orthodoks Yahudi Israel Harus Ikut Wajib Militer

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?