Hidayatullah.com– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan mengaku, masih optimistis bahwa penegakan hukum di Indonesia ini masih berdasarkan hati nurani.
Meskipun, katanya, di tengah keanehan dan ketidakadilan, khususnya pada kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karenanya, Amirsyah menilai, Aksi Simpatik 55 yang akan dilakukan oleh umat Islam, Jumat (05/05/2017) besok bertujuan mendorong penegakan hukum yang adil.
Baca: Jelang Aksi 55, Ketua GNPF Imbau Umat Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban
Ia juga menegaskan, bahwa aksi apapun jika sesuai aturan sifatnya adalah konstitusional dan dilindungi undang-undang.
“Menurut saya Aksi Simpatik 55 itu mendorong supaya konsisten menggunakan hati nurani untuk menegakkan hukum,” ujarnya kepada hidayatullah.com, ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Pasalnya, terang Amirsyah, jika hukum tidak tegak dengan adil, ada kekhawatiran masyarakat mencari jalan hukum sendiri.
“Itu yang tidak boleh,” tukasnya.
Baca: Hidayatullah: Aksi Simpatik 55 Upaya Mendorong Penegakan Hukum yang Adil
Oleh karena itu, menurutnya, bangsa yang bermartabat adalah bangsa yang menegakkan hukum, dengan prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum).
“Dan hukum itu harus tegas karena sifatnya untuk membuat jera si pelaku dan orang lain. Khawatir jika hukum dipermainkan akan menimbulkan kondisi yang buruk,” tandasnya.*