Hidayatullah.com – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan, banyak keanehan dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Di antaranya, kata dia, soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengabaikan sikap keagamaan MUI, serta kesaksian ahli agama dari NU dan Muhammadiyah.
“Nah, jaksa ini mengambil pendapatnya dari siapa? Dari ahli agama mana?” ujarnya kepada hidayatullah.com ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Baca: Wasekjen: Belum Pernah Sebelumnya Pandangan Keagamaan MUI Diabaikan
Tengku menilai, dengan pengabaian itu, percuma saja polisi meminta fatwa atau sikap keagamaan MUI untuk memproses kasus Ahok.
“Ternyata tidak dianggap,” imbuh Ketua Majelis Fatwa PP Mathlaul Anwar ini.
Termasuk, sambungnya, keanehan lain juga adalah permintaan waktu hingga 2 pekan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017 oleh JPU, untuk menyelesaikan tuntutan karena belum sempat diketik.
“Apa ada jaksa di seluruh dunia minta mundur karena belum sempat ngetik? Ini mempermalukan diri sendiri,” kata Tengku.
Baca: Keanehan Tuntutan JPU Kasus Ahok, Menurut Kuasa Hukum Buni Yani
Ditambah lagi, terangnya, tuntunan yang disampaikan JPU dianggap melampaui wewenang, karena hukuman percobaan hanya berhak diputuskan oleh hakim.
“Jaksa itu hanya menuntut hukuman maksimal. Ini aneh, malah mengambil kerja hakim,” tukasnya heran.
Selain itu, Tengku menambahkan, permintaan kepolisian atas pandangan MUI untuk memproses kasus Ahok juga dinilai janggal.
Pasalnya, ia mengungkapkan, penodaan agama yang dilakukan Ahok bukan delik aduan. Melainkan delik umum yang tidak memerlukan pengadu untuk memproses hukum atau melakukan penangkapan karena telah menimbulkan keresahan.
“Dan bukan kasus pertama, ada Arswendo, Lia Eden, Ahmad Musadeq, semuanya langsung ditangkap,” ungkapnya.
Apalagi, tandasnya, penegak hukum juga cenderung lambat memproses kasus Ahok. Bahkan dinilai harus menunggu hingga Presiden Joko Widodo didemo oleh jutaan umat Islam, baru menginstruksikan agar kasus tersebut diproses.*