Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tengku Zulkarnain Sebut Penanganan Kasus Ahok Aneh Sejak Awal

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Mei 2017 18:45 6:45 pm
Ahmad
Dipublikasikan 4 Mei 2017 18:45
Bagikan
Tengku Zulkarnain Cadar
KH Tengku Zulkarnain semasa menjabat Wasekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com – Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Tengku Zulkarnain mengatakan, banyak keanehan dalam penanganan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Di antaranya, kata dia, soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap mengabaikan sikap keagamaan MUI, serta kesaksian ahli agama dari NU dan Muhammadiyah.

“Nah, jaksa ini mengambil pendapatnya dari siapa? Dari ahli agama mana?” ujarnya kepada hidayatullah.com ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).

Baca: Wasekjen: Belum Pernah Sebelumnya Pandangan Keagamaan MUI Diabaikan

Tengku menilai, dengan pengabaian itu, percuma saja polisi meminta fatwa atau sikap keagamaan MUI untuk memproses kasus Ahok.

“Ternyata tidak dianggap,” imbuh Ketua Majelis Fatwa PP Mathlaul Anwar ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Termasuk, sambungnya, keanehan lain juga adalah permintaan waktu hingga 2 pekan setelah Pilkada DKI Jakarta 2017 oleh JPU, untuk menyelesaikan tuntutan karena belum sempat diketik.

“Apa ada jaksa di seluruh dunia minta mundur karena belum sempat ngetik? Ini mempermalukan diri sendiri,” kata Tengku.

Baca: Keanehan Tuntutan JPU Kasus Ahok, Menurut Kuasa Hukum Buni Yani

Ditambah lagi, terangnya, tuntunan yang disampaikan JPU dianggap melampaui wewenang, karena hukuman percobaan hanya berhak diputuskan oleh hakim.

“Jaksa itu hanya menuntut hukuman maksimal. Ini aneh, malah mengambil kerja hakim,” tukasnya heran.

Selain itu, Tengku menambahkan, permintaan kepolisian atas pandangan MUI untuk memproses kasus Ahok juga dinilai janggal.

Pasalnya, ia mengungkapkan, penodaan agama yang dilakukan Ahok bukan delik aduan. Melainkan delik umum yang tidak memerlukan pengadu untuk memproses hukum atau melakukan penangkapan karena telah menimbulkan keresahan.

“Dan bukan kasus pertama, ada Arswendo, Lia Eden, Ahmad Musadeq, semuanya langsung ditangkap,” ungkapnya.

Apalagi, tandasnya, penegak hukum juga cenderung lambat memproses kasus Ahok. Bahkan dinilai harus menunggu hingga Presiden Joko Widodo didemo oleh jutaan umat Islam, baru menginstruksikan agar kasus tersebut diproses.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaJPUkasus Ahokkeanehan kasus AhokMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang AhokTengku Zulkarnainterdakwa AhokWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jelang Aksi 55, Ketua GNPF Imbau Umat Jaga Keamanan, Kebersihan, dan Ketertiban
Tulisan selanjutnya Wasekjen MUI Menilai, Aksi 55 Dorong Penegakan Hukum dengan Hati Nurani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Berita
29 Agustus 2026 14:04
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?