Hidayatullah.com–Lembaga Sensor Film (LSF) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hari Senin (22/10/2012) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) untuk memperketat pengawasan produksi dan peredaran tayangan TV, bioskop dan beragam produk hiburan.
Kepala Lembaga Sensor Film Pusat Muchlis Paeni mengatakan, dengan kesefahaman itu, optimis dimasa mendatang produk tayangan nasional lebih berkualitas.
Muchlis Paeni menjelaskan semua kewenangan terkait layak tidaknya sebuah produk kreatif itu disiarkan selalu di bebankan ke pusat. Padahal sekarang sudah eranya otonomi dalam praktiknya sendiri selalu tumpang tindih di antara LSF yang hanya menangani tayangan bioskop dan KPI dengan konten TV dan radio saja.
Dalam prakteknya film bioskop juga diputar di televisi. Begitupun dengan perkembangan teknologi seperti TV berbayar (TVKabel), serta media internet yang selalu “bobol” dari pantauan sensor dan pengawasan siaran.
“Era digital merupakan tantangan berat bagi kami, dimana saat itu LSF hanya menangani film bioskop yang beredar serta KPI hanya menangani konten tayangan TV dan siaran radio, keduanya terpisah sementara teknologi semakin hybrid, semua dalam satu paket, begitupun dengan LSF dan KPI seiirama dan sejalan,” jelas Ketua LSF Muchlis Paeni dikutip laman RRI, Selasa (23/10/2012).
Tidak hanya persoalan pornografi dan pornoaksi saja yang menjadi penanganan dua lembaga tersebut, namun termasuk juga bobot informasi serta nilai kearifan lokal bangsa Indonesia dan mengedepankan pendidikan karakter bukan konsumerisme terlebih pengerusakan moral remaja.
“Setiap TV harusnya mencantumkan untuk siapa tayangan itu di tujukan sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada public,” tambahnya.
Sementara itu pihak dari KPI Pusat , Puji Rahayu menambahkan, LSF memiliki 11 perwakilan di kota besar di Indonesia dan akan di kembangkan mengikuti perkembangan industri kreatif di masing masing daerah.
“Rencananya dari 11 perwakilan itulah nanti akan di bentuk cabang baik itu KPI atau LSF tingkat daerah, sehingga produk kreatif yang dihasilkan cukup dengan lisensi cabang tanpa harus ke pusat dan bisa segera di siarkan,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu diikuti oleh sejumlah Produser film Indonesia, Gabungan pengusaha bioskop, Ketua Asosiasi TV lokal – jimy silalahi, serta perwakilan dari Indosiar dan Bhineka TV, serta himpunan pengusaha media cetak. *