Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Yusril: Pemerintah Tak Bisa Begitu Saja Bubarkan HTI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Mei 2017 20:45 8:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Mei 2017 20:45
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana pemerintah melalui Menkopulhukam Wiranto membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui jalur hukum, dikritik oleh Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Menurutnya, pemerintah harus hati-hati dan tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, sebelum cara persuasif ditempuh dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah Pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan,” terangnya dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Senin (08/05/2017).

Langkah hukum pun, tambahnya, harus berdasarkan kajian yang mendalam dan alat bukti yang kuat.

Baca: Terkait Pembubaran HTI, Muhammadiyah: Langkah Pemerintah Harus Konstitusional

Yusril memandang, rencana pembubaran HTI adalah persoalan sensitif. Sebab HTI adalah ormas Islam. Keberadaan HTI selama ini dinilainya dihormati dan diakui kiprah dakwahnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Karenanya, rencana pemerintah membubarkan HTI dapat menguatkan kesan dari kalangan umat Islam bahwa pemerintah tidak bersahabat dengan gerakan Islam.

“Sementara (pemerintah) memberi angin kepada kegiatan-kegiatan kelompok kiri, yang pahamnya nyata-nyata bertentangan dengan falsafah negara Pancasila,” tambahnya.

Baca: Fahmi Salim: HTI Dibubarkan, Kok Syiah Tidak?

Terakhir ia menegaskan, pemerintah harus bersikap proporsional dalam memperlakukan semua komponen bangsa, sehingga semua golongan merasa jadi bagian dari bangsa ini.

“Yang lemah terlindungi dan yang yang kuat tercegah dari tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:falsafah negara PancasilaHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI Dibubarkanhukum tata NegaraKhilafahMenkopolhukamNKRIormas berbadan hukumPakar Hukum Tata Negarapancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpengadilanUU OrmasWirantoyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Seorang Guru Harus Mempermudah dan Menggembirakan
Tulisan selanjutnya Negara Diduga Kriminalisasi Ulama-Aktivis, Komnas HAM Diminta Selidiki Tuntas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?