SEORANG guru (pengajar) harus mengikhlaskan niatnya di dalam mengajar, dan menganggap pekerjaannya sebagai ibadah untuk mencari ridha Allah. Seorang guru bertugas menjalankan tugas rasul-rasul yang terpilih, dalam memberikan petunjuk dan mengajarkan kebenaran kepada manusia.
Seorang guru harus berpedoman pada manhaj mempermudah dan menggembirakan, bukan manhaj mempersulit dan menakutkan, sebagaimana telah Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam perintahkan kepada umatnya,
“Bermudah-mudahlah dan jangan kalian bersusah-susah, berilah kabar gembira dan janganlah kalian saling memberikan kabar yang menakutkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Rasulullah bersabda, sambil mengomentari pribadi beliau,
“Sesungguhnya, Allah tidak mengutusku sebagai orang yang membawa kesusahan dan kesengsaraan, tetapi Dia mengutusku sebagai guru (pengajar) yang membawa kemudahan.” (HR. Muslim).
Beliau bersabda kepada sahabat-sahabatnya, “Sesungguhnya, kalian diutus sebagai pembawa kemudahan, dan kalian tidak diutus sebagai pembawa kesengsaraan.” (HR. Bukhari).
Di antara kemudahan yang dimaksud hadist Nabi di atas adalah menyayangi penuntut ilmu, dan lemah lembut dengan penuntut ilmu walaupun dia berkata salah. Seorang guru adalah bapak spritual bagi seorang penuntut ilmu. Maka, ketika mengajar ia harus membawa jiwa kebapakan, seperti yang terdapat dalam hadist Nabi SAW,
“Sesungguhnya, saya terhadap kalian ibarat seorang bapak dengan anaknya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan an-Nasa’i).
Jiwa kebapakan tidak menghalangi untuk memberikan pelajaran dan keharusan untuk memberikan peringatan atas kesalahan, khususnya jika kesalahan itu menyentuh hak-hak orang lain dan menghalangi hak mereka. Seorang guru harus tegas dalam memberikan peringatan dan pelajaran jika kesalahan itu mencerminkan orientasi yang menyimpang dari orientasi komunitas manusia, seperti ekstremitas di dalam mengamalkan agama, membuat-buat kerahiban dalam agama , dan keluar dari manhaj nabawi yang bertopang pada kemudahan dan kemoderetan.
Nabi SAW bersabda,
“Barangsiapa yang tidak mencintai sunnah-sunnahku, maka ia tidak termasuk dalam golongan umatku.” (HR. Muttafaq ’alaih).
Di antara kemudahan dalam mengajar adalah memandang manusia secara gradual. Karena itu, seorang guru harus mengalihkan peserta didiknya dari hal yang susah kepada hal yang mudah, dan dari hal yang rumit kepada hal yang sederhana.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyariatkan terlebih dahulu kepada manusia di Kota Mekah akidah dan dasar sifat-sifat utama, sebelum masuk ke dalam perkara syariat dan hukum-hukum. Tugas Rasul sepanjang fase Mekah adalah menanamkan keimanan yang benar dan dasar-dasar etika Islam dalam diri para sahabat untuk mengemban amanat yang mulia di kemudian hari, yaitu amanat kewajiban-kewajiban Islam, dakwah Islamiah, dan jihad di jalan dakwahnya.
Karena itu, tidak seyogyanya seorang guru yang bijak untuk menyelam bersama peserta didiknya dalam lautan masalah yang masih diperselisihkan, sebelum peserta didiknya memahami betul perkara yang telah disepakati. Karena memulai belajar dengan membahas masalah khilafiah akan mengacaukan akal dan pikiran.
Kalau ada sebagian ilmu pengetahuan yang berada di atas kemampuan orang yang ia ajarkan, maka seorang guru wajib mengakhirkan masalah ini, hingga matang pemikiran mereka dan mereka telah siap untuk menerima ilmu tersebut.
Ibnu Mas’ud r.a. berkata, “Jika kamu berbicara dengan satu kaum dengan membicarakan yang mereka belum sampai kepadanya, maka hal itu akan menimbulkan fitnah bagi sebagian mereka.”
Ali r.a. berkata, “Ajaklah manusia berbicara dalam perkara yang mereka ketahui (pahami) dan tinggalkan apa yang mereka mungkiri. Adakah kamu sekalian ingin mereka berbohong kepada Allah dan Rasul-Nya?”
Seorang guru diharuskan untuk tidak menjadikan perhatiannya hanya kepada bagaimana cara mengisi otak-otak dengan informasi saja. Akan tetapi ia dituntut pada penyucian jiwa dengan sifat-sifat yang utama dan baik. Ia juga dituntut untuk lebih banyak mendidik melalui qudwah dan perubahan, ketimbang mendidik dengan kata-kata. Dengan demikian, ia bisa masuk dalam kategori guru yang mengajarkan manusia pada kebaikan.*/Sudirman STAIL (sumber buku: Fiqih Praktis Bagi Kehidupan Modern, penulis Dr. Yusuf Al-Qaradhawi)